SUAKA – KOTABARU. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan ke 1 rapat ke 10 tahun 2020/2021 di Gedung DPRD Kotabaru, bertempat ruang paripurna DPRD Kotabaru, Senin (30/11/2020).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Mukhni AF dan Muhammad Arif SH.M.Hum, dengan 3 buah Raperda disahkan secara bersama.
Dalam beberapa buah rancangan Raperda yang sampaikan dalam persidangan tersebut dengan masing masing perwakilan Pansus.
Penyampaian Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Mukhni AF, Persidangan dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna DPRD sesuai, Nomor 14 tahun 2020, dan Nomor 15 tahun 2020 tanggal 22 Juni tahun 2020, tentang pembentukan dan struktur panitia khusus (Pansus) DPRD Kotabaru.
DPRD Kotabaru menerima 3 buah raperda yang diajukan Bupati Kotabaru, Raperda tentang perubahan ketiga atas perda Nomor 5 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha, Kemudian Raperda tentang pajak daerah dan Raperda tentang pengelolaan kebudayaan.
“Pansus 2, kami kepercayaan untuk membahas dua buah raperda, yaitu Raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 5 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha”, terang Mukhni.
Mengenai Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru, dengan nomor 4 tahun 2018 mengenai tentang pajak daerah.
“Dengan di setujuinya dan disahkan tiga buah Raperda ini akan nantinya membawa harapan lebih maju lagi Kabupaten Kotabaru” pungkasnya.(wan/dam).