Dandim 1004/Kodim Kotabaru Bersama Sekdakab Rapat Lanjutan Penanganan Korban Kebakaran

SUAKA – KOTABARU. Sesuai SK Bupati Kabupaten Kotabaru Nomor : 360/ 16 / BPBD / 2020 tanggal 2 Nopember 2020 tentang Tanggap Darurat Bencana Kebakaran, Pemukiman dan Kerusakan Lingkungan,yang dilaksanakan Ruang Data Makodim 1004/Kotabaru, Rabu (18/11/2020).

Dalam Rapat tersebut dibawah Komando Dandim 1004/Korabaru, Letkol Inf Roy Fakhrul Rozi SE,M.I.Pol dan dihadiri Sekdakab,Drs.Said Akhmad MM, Ketua Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin SH,MH, Polres Kotabaru diwakili Kasat Binmas, AKP.Rosadi,Lanal Kotabaru, diwakili Palaksa, Kapten Laut (P) Agus Supriyanto,Kepala SKPD terkait, Plt.Camat Pulau Laut Sigam, Khairil Fajri S.STP, Polsek Pulau Laut Utara/Sigam, Koramil 1004-08/Kodim Pulau Lut Utara, Lurah Kotabaru Tengah dan undangan lainnya.

Menurut Dandim 1004/Kotabaru, Letkol Inf. Roy Fakhrul Rozi mengatakan,dengan hasil kesepakatan bersama Forkompinda, Camat, Lurah dan para Ketua RT.Dana yang tersedia yang siap dibagi kepada masyarakat Korban Kebakaran diterima posko Induk pertanggal 17 Nopember, kurang lebih sebesar Rp.1 milyar 2 juta dan siap dibagikan kepada korban kebakaran sejumlah152 Kepala Keluarga.

” Dana sebanyak kurang lebih 1 milyar 2 juta rupiah segera disalurkan kepada Korban Kebakaran dan masing – masing Kepala Keluarga mendapatkan sebesar Rp.6.596.000.(Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah)”, ucap Roy Fakhrul Razi.

Lanjut Roy Fakhrul Rozi, adapun rumah yang di sewakan kepada orang lain untuk segera melengkapi segala persyaratan administrasi untuk diajukan Dinas Perumahan, sesuai data rumah yang ada sejumlah 122 buah rumah dan yang sudah lengkap persyaratan administrasi sejumlah 104 buah rumah.

“Jadi diharapkan kepada warga yang belum melengkapi persyaratan administrasi sejumlah 18 buah rumah segera untuk melengkapi dan diberi masa tenggang waktu paling akhir pada tanggal 1 Desember 2020 kedepan”, pungkasnya.

Untuk beberapa hari kedepan, dana akan segera dibagikan termasuk dana sewa rumah dari Pemerintah daerah sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dapat digunakan untuk membangun rumah sementara sambil menunggu dibangunkan rumah khusus.

Baca Juga:  Kecelakaan Di Jalan Raya Tanjung Serdang KM 14, Memakan Korban

“Berharap kepada warga korban kebakaran,setelah tanah mereka sudah selesai di kapling dapat dibangun dengan menggunakan dana yang diserahkan”, tandasnya. (wan/dam).

Dibaca 10 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top