SUAKA – KOTABARU. Proses Perkara yang dilakukan Antonius Jarwana selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dukungan salah satu Paslon dalam PILKADA Kotabaru tahun 2020, Polres Kotabaru sudah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti Kejaksaan Negeri Kotabaru, pada tanggal 9 Nopember 2020, rabu (11/11/2020).
Atas pelimpahan Polres Kotabaru ke Kejaksaan Negeri Kotabaru terkait perkara pelanggaraan Pilkada Kotabaru yang menjerat Antonius Jarwana, ASN Kotabaru, ucap Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru, Reski Purbo Nugroho.
Lanjut Reski, Perkara Antonius Jarwana sejak 10 Nopember 2020 langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabaru.
“Jadi tersangka AJ dijerat dengan pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman penjara paling rendah 1 bulan, dan paling lama 6 bulan”, kata Reski.
Dendanya paling sedikit Rp 600 ribu, paling banyak Rp 6 juta. Pidananya bisa keduanya atau salah satunya.
Antonius Jarwana ini sebut Rizki, adalah ASN yang mendukung salah satu pasangan calon bupati Kotabaru tahun 2020.
“Jadi jadwal persidangannya Kita tunggu dari koordinasi Pengadilan Negeri Kotabaru,” tukas Reski. (wan/dam).