JAKARTA, SUAKA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik, salah satunya melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Kehadiran MPP dapat memberi kemudahan untuk masyarakat dalam mengurus berbagai layanan perizinan dan nonperizinan tanpa harus berhadapan dengan birokrasi berbelit.
“Pembentukan MPP merupakan salah satu alternatif pembenahan pelayanan publik. Untuk itu kami berharap agar Bapak/Ibu semakin termotivasi dan tertantang untuk menyelenggarakan MPP guna memberikan pelayanan prima pada warga negara,” tutur Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat membuka Sosialisasi MPP Wilayah II secara virtual, Kamis (05/11).
Sebagai instansi pembina pelayanan publik nasional, Kementerian PANRB berfokus pada reformasi pelayanan publik. Kementerian PANRB juga melakukan pembinaan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai penyelenggara MPP untuk terus memperbaiki dan meningkatkan layanan.
MPP merupakan tempat terintegrasinya berbagai pelayanan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/D maupun swasta. “Kehadiran MPP menjadi bukti nyata sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah yang berhasil menghilangkan ego sektoral demi kesuksesan program pembangunan,” ujarnya.
Tercatat hingga saat ini sudah terbentuk 29 MPP di seluruh Indonesia. Diharapkan pemerintah daerah dapat terinspirasi dan antusias untuk membentuk MPP sebagai satu langkah upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kemudahan berusaha dan berinvestasi.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, turut dihadirkan narasumber yang berasal dari pemerintah daerah yang telah sukses membangun MPP. Kepala DPMPTSP Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan sebelum MPP Batang berdiri, pihaknya melewati beberapa tahap hingga MPP Kabupaten Batang diresmikan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 23 Januari 2020 lalu. Berbagai tahapan dilalui Kabupaten Batang yakni pembinaan dari Kementerian PANRB, koordinasi dengan instansi vertikal pemberi layanan, koordinasi dengan para stakeholder terkait kelembagaan, mekanisme dan bisnis proses.
Tahap selanjutnya adalah penyiapan sarana dan prasarana, penyiapan SDM pelayanan, dan sistem informasi pelayanan. Kabupaten Batang sebelumnya juga telah menandatangani komitmen penyelenggaraan MPP dengan Menteri PANRB pada 27 Maret 2019. MPP Batang melayani sekitar 329 layanan dari 23 instansi yang telah bergabung. “Semua tergantung komitmen kepala daerah. Bupati kami secara langsung memberi arahan, dan meminta bersama-sama membangun MPP di Kabupaten Batang,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas Amrin Ma’ruf. Beberapa tahapan telah dilalui sebelum MPP Kabupaten Banyumas resmi berdiri. Perjanjian kerja sama dilakukan antara Kabupaten Banyumas dengan sejumlah instansi vertikal yang bergabung di MPP tersebut yakni Kepolisian Resor Banyumas, Imigrasi, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Bank Jateng, KPP Pratama, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah layanan di MPP Kabupaten Banyumas saat dilaunching oleh Menteri PANRB pada 18 Januari 2019 sebanyak 153 layanan dari 19 instansi. Saat ini tercatat ada sebanyak 210 layanan dan 26 instansi yang telah bergabung.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kulon Progo Agung Kurniawan menjelaskan pentingnya komitmen pimpinan dalam membangun MPP. Di Kulon Progo, dibentuk satgas percepatan pelaksanaan MPP yang diketuai oleh Wakil Bupati.
Pihaknya juga rutin melakukan rapat monitoring dan evaluasi setiap triwulan dengan seluruh penyelenggara layanan, yang jumlahnya mencapai 333 layanan dan 20 instansi. Kulon Progo juga menyadari pentingnya publikasi agar masyarakat memahami keberadaan MPP di wilayahnya.
“Bagaimana orang mau mengerti tentang MPP, jika mereka tidak tahu layanan apa saja yang diberikan. Sehingga kita menerbitkan majalah berkala dan leaflet yang disebarkan sampai ke kecamatan,” pungkasnya. (byu/HUMAS MENPANRB/@tim)