SUAKA – KOTABARU. Bawaslu Kotabaru tidak melanjutkan laporan kuasa hukum Paslon 1, SJA – ARUL terkait dugaan black Compaign yang dilakukan Paslon 2BHD dengan alasan tidak cukup syarat formil dan materil sehingga tidak bisa dilakukan registrasi.
Menurut Kuasa Hukum Paslon 1,
Tri Wahyudi Warman SH, mengatakan tidak di registrasi laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kotabaru, sangat menghargai dan menghormati keputusan yang diambil sesuai sudut pandang pihak Bawaslu Kotabaru.
“Tidak berlanjutnya laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 2 BHD, terkait Black Compaign (Kampanye Hitam) harus menghargai Keputusan Bawaslu tersebut”, tutur Tri Wahyudi Warman.
Lanjut Tri Wahyudi Warman, Paslon 1 akan lebih fokus dalam Pilkada dan putusan yang diambil oleh Bawaslu harus dihargai, tandas Tri. (wan/dam).