Sidang Putusan Akhir Despianoor Wardani, Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Suaka – Kalimantan. Sidang putusan akhir yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Kotabaru atas terdakwa Despianoor Wardani bin Junaedi dilaksanakan hari senin, 26 Oktober 2020. Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Kotabaru, Jalan Raya Stagen, Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (26/10/2020).

Menurut Kuasa hukum, Janif Zulfiqar SH, SIP, M,Si dari LBH Pelita Umat mengatakan, batas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pengadilan negeri Kotabaru, terhadap kliennya 2 tahun 6 bulan, kita akan melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi.

“Upaya yang harus kami lakukan adalah banding ke pengadilan tinggi, bukan semata – mata untuk membebaskan kliennya, tapi upaya ini, agar dakwah Islamiah jangan diskriminalisasi”, ucap Janif Zulfiqar.

Dia juga mengatakan, pada prinsipnya, bahwa dakwah islamiah dilindungi oleh konstitusi dan dilindungi oleh undang-undang dasar. Imbuhnya. (wan/dam).

Dibaca 24 kali.
Baca Juga:  KPK Tangkap Tangan Hakim Mahkamah Konstitusi

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top