SUAKA – KOTABARU. Tim Kuasa Paslon 1 SJA – ARUL, Tri Wahyudi Warman SH beserta Andi Rivai, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kotabaru, untuk mendampingi saksi pelapor adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Paslon 2BHD, bertempat di jalan Jamrud 1, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, Kamis (29/10/2020).
Menurut Kuasa hukum, Tri Wahyudi Warman SH, mengatakan, kedatangan kantor Bawaslu Kabupaten Kotabaru untuk melaporkan secara Resmi atas dugaan Paslon 2BHD melakukan kampanye hitam yang akan merugikan terhadap Paslon 1 (SJA – ARUL).
Atas laporan dugaan kampanye hitam tersebut, diterima langsung Akhmad Gafuri Komisioner Bawaslu Kotabaru.
Sementara itu, Akhmad Gafuri Komisioner Bawaslu Kotabaru, mengatakan, dengan adanya laporan masuk ke Bawaslu melalui kuasa hukum Paslon SJA – ARUL ,atas dugaan pelanggaran paslon 2BHD, Bawaslu akan melakukan kajian awal apakah ada unsur pelanggaran pidana baik secara moril dan materil.
Bila ada nanti temuan pelanggaran pidana secara moril dan materil, maka akan segara diproses di gakumdu.
“Kalau secara moril dan materil tidak cukup bukti maka akan dikembalikan berkas pelapor untuk melengkapi bukti – bukti dan saksi untuk segera dilengkapi”, tandas Gafuri. (wan/dam).