SUAKA – KOTABARU. Didampingi Kuasa Hukum Paslon 1 SJA – ARUL memenuhi panggilan Bawaslu Kotabaru untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum 2BHD.
SJA – ARUL kedatangan di kantor Bawaslu karena ada undangan untuk dimintai keterangan terkait laporan tim kuasa 2BHD beberapa hari yang lalu, Jumat (16/10/2020).
Pihak Bawaslu memberikan 20 pertanyaan termasuk salah satu terkait kapasitasnya hadir di Pasar Tarjun pasca kebakaran saat itu.
SJA menjelaskan kehadiran saya Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir beberapa hari yang lalu, karena ingin membantu korban kebakaran dan bantuan itu atas nama pribadi saya, bukan atas nama Pemerintah.
“Jadi ke datang saya kesana untuk melihat saudara kita, korban kebakaran dan saya murni memberikan bantuan pribadi saya, tidak memberikan bantuan Sosial bukan dari Pemerintah dan saya menyerahkan bantuan atas nama pribadi karena kemanusiaan”, ujar SJA kepada awak media ini.
SJA juga mengklarifikasi foto yang beredar bersama korban kebakaran.
Dalam foto yang beredar itu karena ada seorang bapak mengajak saya berfoto, sambil memegang bantuan yang sudah diserahkan oleh Pemerintah, tapi bukan saya yang menyerahkan bantuan tersebut, berfoto itupun dengan seizin orang sana, saya hanya diminta untuk berfoto, pungkas SJA. (wan/dam)