SUAKA – KOTABARU. Polsek Kelumpang Barat di Backup oleh Unit Buser Satreskrim Polres Kotabaru berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Kelumpang Barat, tepatnya di Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Kamis (15/10/2020).
Otak pelaku pembunuhan sadis berinisial (HL) itu dilakukan dengan unsur dendam terhadap korban (MA), itu tak lain tetangganya sendiri.
Pembunuhan itu dilakukan pada hari Selasa tanggal 13/10/2020 tepatnya di Sungai Mantinu RT 02 Desa Magalau Hilir.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, SH, SlK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan “kriminal pembunuhan yang terjadi di Desa Magalau Hilir yang ditangkap jajaran Satreskrim kotabaru yang berinisial (HL), kejadian itu awalnya korban (MA) pergi memancing seorang diri ke sungai mantinu dengan sepengatahuan istrinya, tidak lama kemudian telah mendengar kabar kalau suaminya meninggal”.
“Atas kejadian itu, istri korban melaporkan kepada Kepala Desa dan bersama-sama melapor ke Polsek Kelumpang Barat, sehari kejadian pelaku berhasil ditangkap dan ditahan di Polres Kotabaru”, ucap AKP Jalil.
Lanjut Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil saat di interogasi pelaku berinisial (HL) pembunuhan itu dilakukan karena ada unsur sakit hati terhadap korban berinisial (MA).
Korban(MA) meninggal dengan cara ditombak di pinggang belakang sampai tembus bagian perut supaya memastikan korban sudah tidak bernyawa lagi dengan kembali menombak bagian dada setelah melihat korban sudah betul-betul meninggal pelaku bergegas meninggalkan mayat korban.
“Adapun barang bukti berhasil diamankan yakni satu buah benda tajam jenis tombak, satu lembar baju kaos warna biru dan satu lembar celana Levis pendek warna biru”, ungkap AKP Jalil.
Jadi pelaku (HL) akan dikenakan sangsi berat, sesuai kejahatan yang dilakukan.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku sesuai tindak pidana yang dilakukan yakni barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa Orang lain maka dikenakan pasal 338 KHUP. Tandasnya (wan/dam).