SUAKA – BANJARMASIN. Segenap tokoh pergerakan Kalimantan Selatan berkalborasi melakukan pemantauan terhadap perhelatan pemilihan umum kepala daerah di Kalimantan Selatan pada kontistan 9 Desember 2020 mendatang.
“Organisasi ini merupakan bentuk partisipasi kami sebagai bagian dari masyarakat Kalsel peduli terhadap pemilu dan dengan berharap hasil pemilukada tersebut menghasilkan kepala daerah yang berkualitas serta bisa memenuhi hajat harapan masyarakat banua,” kata Saleh Saberan, Minggu (11/10/2020) saat jumpa pers di sebuah Warung Makan SAMBEL ACAN RAJA BANJAR di Banjarmasin.
Menurut Saleh, aktivitas pemantauan yang akan dilakukan organisasi ini pada prinsipnya merupakan kegiatan memantau tahapan proses pelaksanaan pemilu kepala daerah dengan cara mengumpulkan data, temuan dan informasi pelaksanaan pemilu.
“Kita lihatlah nanti, apakah Pilkada di Kalsel ini dilakukan oleh para kontestan dengan jujur atau tidak?. Kita berharap Pilkada ini menghasilkan pemenang yang bekualitas dan tidak menjadikan uang sebagai raja,” ucap Saleh.
Saleh mengharapkan, organisasi pemantau yang di deklarasikan ini bisa menjadi salah satu pilar dalam pengawalan proses pelaksanaan pemilu kepala daerah yang bersih dan tertunya terhindar dari adanya sebuah permainan curang yang lebih dikenal dengan istilah politik uang.
“Pemantauan pemilu kepala daerah yang akan dilakukan ini diharapkan juga menjadi sebuah tradisi penting dalam menciptakan iklim pemilu yang jurdil dan demokratis” harap Saleh yang merupakan inisiator terbentuknya organisai Masyarakat Pemantau Pemilu Kalimantan Selatan ini.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan setiap lembaga pemantau didaftarkan ke KPU sebagai sebuah organisasi pemantau. Dari itu “Masyarakat Pemantau Pemilu Kalimantan Selatan” yang baru di deklarasikan ini bakal kami daftarkan ke KPU Kalsel, selain itu kami ingin beraudeinsi ke Bawaslu dan Polda Kalsel dengan harapan bisa bekerja sama dengan lembaga negara tersebut,” ucap Saleh Saberan.
Senandung nada, inisiator lainnya Aspihani Ideris mengharapkan, semangat pemantauan yang akan dilakukan merupakan upaya penghormatan terhadap hak-hak pemilih serta memastikan kedaulatan pemilih dan kualitas pemilu menjadi perhatian serius serta fokus pemantauan, hak terdaftar sebagai pemilih, hak menentukan pilihan secara mandiri, hak atas kerahasiaan pilihan, hak memilih tanpa intimidasi hak memperoleh informasi tahapan pemilu, dan hak memantau serta hak melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu, kejujuran tanpa mengedepankan uang adalah segala-galanya.
Tokoh Pengacara Kalsel ini mengatakan, disaat ini terlihat minimnya minat masyarakat dalam melakukan pemantauan, sehingga tergerak hati dan pemikiran ia bersama tokoh Kalsel lainnya membentuk sebuah organisasi dengan nama “Masyarakat Pemantau Pemilu Kalimantan Selatan” dengan tekad bulat berupaya sekuat tenaga untuk melakukan aktivitas pemantauan terhadap proses pelaksanaan pemilu kepala daerah di wilayah hukum Kalimantan Selatan ini, kata Aspihani saat jumpa pers di sebuah rumah makan masakan khas banjar ini, Ahad (11/10/2020).
Didampingi sejumlah tokoh Kalsel lainnya, Aspihani mengatakan, masyarakat kini seakan terpolarisasi sehingga kecenderungan masyarakat menjadi pragmatis, yang lebih memilih menjadi relawan atau tim kampanye salah satu kandidat kontestan pilkada dengan kompensasi yang lebih besar ketimbang menjadi relawan pemantau pemilu.
Menurutnya juga, dengan kondisi ini menjadi tantangan penyelenggara pemilu (KPU-Bawaslu) dan lembaga pemantau untuk kembali meningkatkan animo masyarakat dalam pemantauan, celutus Aspihani.
“Kondisi politik Indonesia pada umumnya dan khususnya Kalimantan Selatan yang belakangan ini relatif tidak stabil menjadi faktor minat masyarakat untuk berpartisipasi menjadi pemantau pemilu semakin berkurang, dan pula mereka sebagai tim pemenangan itu dengan berharap mendapatkan keuntungan lebih dari penghasilan kerja yang dilakukan sebelumnya. Artinya memanfaatkan keuntungan pesta demokrasi lima tahunan tersebut,” ucap Aspihani.
Dengan terbentuknya organisasi Masyarakat Pemantau Pemilu Kalimantan Selatan ini, Aspihani berharap dapat melakukan pengawasan partisipatif terhadap terselenggaranya pemilihan kepala daerah di Kalsel.
“Organisasi ini harus benar-benar jeli melakukan pengawasan dan pemantauan proses pilkada di Kalsel ini. Jika pemantauan dan pengawasan meningkat dan sungguh-sungguh, maka independensi organisasi jangan sampai melemah. Artinya organisasi ini harus mengedepankan independensi dalam pemantauan dan pengawasan proses pilkada yang sedang berlangsung,” harap dosen Fakultas Hukum UNISKA ini.
Belakangan banyak pelanggaran dilakukan oleh diantara kontestan pada Pemilukada tersebut, namun minim putusan dalam artian penindakan tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan partisipasipun terlihat semakin menurun.
“Nah inilah tugas organisasi Masyarakat Pemantau Pemilu Kalimantan Selatan harus benar-benar independen. Kita tegakkan hukum dibanua, jangan sampai hukum ini tajam kebawah dan tumpul keatas. Setiap temuan harus benar-benar di proses sesuai aturan yang ada,” celutihnya.
Aspihani berkata, belakan sinter terdengar dan terpantau oleh kita bahwa proses pemilukada di Kalimantan Selatan sudah terang menderang gesekan diantara kandidat, bahkan tercium oleh kita money politik merupakan hasrat dan budaya untuk mendapatkan impian guna menggapai kursi satu di suatu daerah.
“Ini semua yang menjadikan dasar, kami membentuk sebuah organisasi pemantau pemilu di Kalimantan Selatan dengan harapan pemimpin yang terpilih benar-benar beriman, jujur, pintar dan berkualitas serta punya tekad mengayumi warga masyarakatnya, bukan hanya bisa memperkaya diri sendiri dengan menjual jabatan yang didapat,” harap Aspihani.
Menurut Aspihani, masyarakat Kalsel dikenal dengan kereligiusannya, namun politik uang sudah membudaya dikalangan masyarakat bawah.
“Mudah-mudahan masyarakat Kalsel benar-benar sudah cerdas dalam memilih pemimpin,”.
الراشی والمرتشی فی النار
Hadits nabi ini mengatakan bahwa orang yang menyogok dan orang yang di sogok, keduanya masuk neraka.
Bayangkan kalau kita memilih pasangan calon Bupati maupun Gubernur di Kalsel ini dengan cara menerima sejumlah duit, kata Aspihani, maka jika ia terpilih dan selama menerima gaji, maka baik pemimpin yang terpilih itu maupun yang memilihkannya karena sogokan, maka selama itu dosa-dosa selalu mengalir pada diri mereka.
Disisi lain UU No. 10 tahun 2016 menegaskan, bagi pelaku politik uang di pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah sebagaimana dijabar di Pasal 187A ayat (1) dalam Undang-undang tersebut.
“Saya ingatkan dalam UU No. 10 tahun 2016 itu ada sanksi pidana, denda dan diskualifikasi bagi Paslon melakukan politik uang. Sanksi itu berlaku bagi pemberi, perantara, maupun penerima dijerat hukum yang sama dengan pidana 6 tahun penjara hingga denda 1 milyar rupiah,” kata Aspihani.
Aspihani berharap, pelaksanaan Pilkada, Rabu 9 Desember mendatang ini berjalan dengan lancar, jujur, adil dan bermartabat. “Insya Allah masyarakat banua ini sudah cerdas dalam menentukan pilihannya,” suguh Aspihani seraya mengakhiri pembicaraannya dalam jumpa pers tersebut. (h@tim)