SUAKA – PULANG PISAU. Polres Pulang Pisau melalui Kapolsek Kahayan Tengah Polres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah melaksanakan operasi yustisi di Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (30/09/2020) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan operasi yustisi ini di lakukan oleh personil Polsek Kahayan Tengah bersama pihak kecamatan Kahayan Tengah dan anggota Koramil 1011 Kahayan Tengah untuk mengecek kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang sudah di tetapkan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar A, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kahayan Tengah Ipda Rozikin,S.H. menuturkan sasaran kegiatan operasi hari ini yaitu masyarakat masyarakat yang melintas di jln trans Palangkaraya – kuala kurun tepat nya di depan mako Polsek Kahayan Tengah yang belum mengunakan masker.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut terdapat pelanggaran protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah.
Masyarakat yang di temukan personil Polsek kahayan Tengah belum menggunakan masker di lakukan tindakan dengan teguran lisan dan tindakan fisik berupa push up.
Setelah di lakukan tindakan, masyarakat yang tidak menggunakan masker di berikan masker untuk di gunakan.
“Saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan masker yang diberikan agar digunakan dengan baik jika bepergian keluar rumah” tambah rozikin.
Dalam kegiatan tersebut personil Polsek Kahayan Tengah juga mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Pulang Pisau nomor 20 tahun 2020 tentang wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dan sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi perorangan.
“Dengan di keluarkan nya perbub ini dan sanksi yang sudah di tetapkan, saya berharap jangan sampai ada pelanggaran protokol kesehatan dan bersama sama kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kahayan Tengah,” Tutup Rozikin. (Yohanes Eka Irawanto, SE)