SUAKA – KOTABARU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru. Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Sekitar pukul 03.00 wita, KPU Kotabaru melaksanalam Rapat Pleno untuk Pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang dilaksanakan di gedung Paris Berantai Kotabaru, Kamis. (25/9/2020).
Kedua pasangan calon Bupati telah melakukan pengambilan nomor urut yang sesuai nomor undian untuk mengambil nomor penetapan calon Bupati Kotabaru.
Paslon Bupati H.Sayed Jafar Alaydrus berpasangan Andi Rudi Latif, mencabut nomor urut 1 (satu) sedangkan Paslon Bupati H.Burhanuddin berpasangan H Baharudin mencabut nomor urut 2 (dua), maka kedua Paslon ini, sudah mendapat nomor tetap untuk di gunakan Paslon dalam kampanye dan pemasangan baliho, ucap Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin.
Dengan penetapan nomor urut Paslon Bupati, maka simbol yang ada sudah dapat digunakan, kalau disebelah kanan sudah pasti nomor urut 1 (satu) begitu juga disebelah kiri pasti nomor urut 2 (dua).
“Jadi tahapan demi tahapan sudah dilaksanakan termasuk pencabutan nomor urut Paslon dan mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020, selama 71 hari sudah bisa melakukan Kampanye”, tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohamad Erfan, dengan pengambilan nomor urut Paslon Bupati, maka jelas dapat sudah menggunakan simbol, nomor urut dan nomor yang sudah dicabut.
“Bawaslu akan melakukan proses pengawasan mulai Tingkat desa”, ucap ketua Bawaslu Mohamad Erfan.
Kami berharap terhadap bakal calon yang sudah ditetapkan supaya harus saling menghormati baik itu aturan KPU dan Bawaslu terkait masaala pelanggaran dalam kampanye.
“Bila ada pelanggaran dan pihak Bawaslu tidak melakukan tindakan, maka kita akan kena sangsi kode etik”, pungkas Erfan. (wan/dam).