SUAKA – KOTABARU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, lakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) tindak pidana umum, berupa narkotika, minuman keras, dan senjata tajam di halaman Kejari Kotabaru, Jumat (25/9/2020).
Pemusnahan Barbuk disaksikan oleh H.Sayed Jafar, H. Burhanuddin, Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin S.lk,SH,MM, Dandim 1004/Kotabaru Letkol Inf Roy Fahrul Rozi SE,M.l.pol, Danlanal Kotabaru Letkol Laut (P) Sadarianto ST.M.Tr.han, Sekdakab Drs Said Akhmad MM, Ketua DPRD Kotabaru diwakali wakil ketua komisi lll Gewsima Mega Putra SE,MM dan tamu undangan lainnya.
Kepala Kejari Kotabaru Andi Irfan Safruddin SH,MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, diharapkan masyarakat Kotabaru taat akan hukum, sehingga ke depannya tidak ada lagi tindak kejahatan. Selain itu, semoga masyarakat Kotabaru semakin sadar hukum sehingga merasakan segala sesuatunya dari formasi hukum sendiri.
Adapun barang bukti ( barbuk) yang di musnakan yakni narkotika jenis shabu – shabu seberat 104,16 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 11(sebelas) butir, jenis obat Zenith sebanyak 5.000 (lima puluh butir) butir.
“Selain jenis narkotika ada juga berupa minuman keras, handphone, senjata tajam, produk – produk yang tidak memenuhi standar dan serta barang lainya”, pungkas Andi Irfan Safruddin.(wan/dam).