Suarakalimantan.com — Jakarta — Farouk Abdullah Alwyni selaku Chairman, Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED) menjadi salah satu panelis di diskusi panel Internasional Islamic Finance News (IFN) yang diselenggarakan secara online pada tanggal 22 September 2020. Diskusi panel ini bertema the Funds, Infrastructure, Islamic Capital Markets and Responsible Finance Initiatives in Indonesia. Adapun poin-poin yang disampaikan oleh FAA di panel tersebut adalah sebagai berikut:
Perkembangan menarik dari meningkatnya pangsa pasar reksadana Syariah di tahun 2020 (sampai dengan Agustus 2020) ditengah-tengah pandemic dan penurunan reksadana konvensional:
Sampai dengan Agustus 2020, total Nilai Aset Bersih (NAB) reksadana Syariah mencapai Rp.69,7 triliun. Ini merupakan peningkatan sekitar 30% selama tahun 2020 dari Rp. 53,7 triliun di bulan Desember 2019.
Disisi lain, NAB industri reksadana secara keseluruhan mengalami penurunan sekitar 3,9% ke Rp.520,8 triliun di bulan Agustus 2020 dari Rp. 542,2 triliun di bulan Desember 2019.
Hal ini disebabkan NAB reksadana konvensional mengalami penurunan sekitar 7,7% ke Rp.451,1 triliun dari Rp.488,5 triliun dalam kurun waktu yang sama diatas.
Kondisi diatas membuat pangsa pasar reksadana Syariah menjadi meningkat ke 13,4% di bulan Agustus 2020 dari 9,9% di bulan Desember 2019. Jika trend ini berlanjut reksadana Syariah akan lebih memainkan peran kedepan, yang bahkan melebihi pangsa pasar perbankan Syariah.
Penjualan Sukuk Ritel (SR-013) yang Memecahkan ‘Record’
Penjualan Sukuk Ritel (SR-013) pada bulan Agustus-September 2020 dari Pemerintah Republik Indonesia yang menembus angka Rp. 25 triliun memecahkan rekor baru di tahun 2020 ini. Nilai ini jauh melampaui target pertama yang ditetapkan sebesar Rp. 5 triliun. Target awal ini direvisi berkali-kali, pertama ke angka Rp.7 triliun, lalu menjadi Rp.9 triliun, Rp. 12 triliun sampai dengan nilai akhir tersebut diatas.
Penjualan SR-013 ini jauh melampaui penjualan SR-012 yang mencapai Rp. 12,1 triliun dibulan Februari/Maret 2020. Penjualan ini juga melewati penjualan obligasi ritel konvensional (ORI17) dibulan Juni/Juli 2020 yang mencapai Rp. 18,3 triliun.
Beberapa faktor yang berpengaruh terhadap penjualan SR-013 ini diantaranya adalah: Nilai keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan dari deposito bank-bank Syariah ataupun bunga bank-bank konvesnional, pemesanan Sukuk secara online yang mudah dan keamanan dari investasi Sukuk ini karena dijamin oleh pemerintah.
Pengalaman dari penjualan Sukuk ritel yang baik dan menarik minat investor sebenarnya dapat mendorong lebih banyak pengeluaran instrument Sukuk ritel baik oleh pemerintah, badan usaha milik negara, maupun sektor swasta. Sukuk ritel yang lebih meluas bukan hanya akan memperdalam pasar keuangan Syariah Indonesia, tetapi juga akan meluaskan basis investor domestik ritel dalam negeri. Sukuk ritel pemerintah adalah juga sebuah indikasi bagus dimana pemerintah dapat mulai mengoptimalkan sumber-sumber daya keuangan dalam negeri untuk upaya-upaya pembangunan.
Dengan ini, upaya untuk mensinergikan keuangan Syariah dan model investasi yang bertanggung jawab sosial akan dapat diwujudkan. Dimana pemerintah dapat mengoptimalkan dana-dana yang diterima dari penjualan Sukuk ritel untuk projek-projek yang mendukung tujuan pembangunan yang berkelanjutan seperti pengentasan kemiskinan, memperkuat sektor kesehatan, membangun infrastruktur, dan juga upaya pengurangan ketimpangan sosial.
Persoalan lambatnya perkembangan Sukuk korporasi, berbeda dengan Sukuk pemerintah yang berkembang cukup cepat, perkembangan Sukuk yang dikeluarkan korporasi adalah cenderung stagnan.
“Sebenarnya kekhawatiran terkait kebutuhan untuk memiliki ‘underlying assets’ dalam mengeluarkan Sukuk dapat diatasi dengan mengeluarkan Sukuk yang berakad Mudarabah. Karena dengan Sukuk jenis ini, perusahaan cukup menggunakan dasar dari laporan keuangan mereka dan juga bisnis yang dijalankan. Sukuk jenis ini sebelumnya dikeluarkan oleh beberapa bank Syariah seperti Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri,” ungkap Farouk.
“Faktor-faktor lain yang perlu diperhatikan oleh regulator dalam rangka mengembangkan Sukuk korporasi adalah diantaranya memberikan insentif fiskal untuk perusahaan-perusahaan yang menggunakan Sukuk sebagai instrument untuk memobilisasi dana, sebagaimana halnya yang dilakukan di Malaysia, juga mereview prosedur-prosedur terkait Sukuk yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan perlu dipastikan agar segala hal terkait hambatan birokratis dapat dihilangkan/ditinjau kembali,” imbuh Farouk.
“Terkait Konvergensi antara keuangan Syariah dan investasi berbasis Environment, Social, and Governance (ESG) ataupun Socially Responsible Investing (SRI) dalam kaitannya dengan Sustainable Development Goals (SDGs), ada beberapa poin yang perlu disampaikan. Pertama, hubungan antara keuangan Syariah dan SDGs atau tujuan pembangunan yang berkelanjutan (prinsip yang dideklarasikan di Perserikatan Bangsa-Bangsa [PBB] ditahun 2015).
Obyektif Syariah (Maqasid Syariah) terkait perlindungan terhadap keyakinan/agama akan meng-cover diantaranya SDGs No. 1 (No Poverty/Bebas dari Kemiskinan) dan No. 10 (Reduced Inequalities/Pengurangan Ketimpangan), mengingat dalam Islam dinyatakan bahwa kemiskinan bisa menyebabkan kekafiran dan juga kecaman Islam terhadap ketimpangan social sebagaimana termaktub dalam al-Qur’an yang melarang kekayaan hanya berputar disekelompok kecil orang. Begitu pula halnya obyektif Syariah terkait perlindungan terhadap harta juga akan meng-cover SDGs No. 1 dan No. 10,” paparnya.
Obyektif Syariah yang lain terkait perlindungan terhadap intelek/ilmu juga akan mendorong terlaksananya SDG No. 9 (Industry, Innovation, & Infrastructure/industry, inovasi, dan infrastruktur) dan No. 11 (Sustainable Cities & Communities/Komunitas dan Kota yang Berkelanjutan). Sedangkan perlindungan terhadap keturunan juga mendorong terwujudnya SDG No. 3 (Good Health & Well Being/Kesehatan yang Baik & Kesejahteraan). Ini adalah sekedar gambaran. Sebenarnya, setiap obyektif Syariah yang ada banyak terkait dengan poin-poin SDGs lainnya.
Disini kajian terkait SDGs dan/atau investasi berbasis ESG ataupun SRI akan memperdalam kajian terhadap keuangan Syariah itu sendiri yang cenderung terbatasi dengan prinsip terkait larangan terhadap Bunga, alkohol, judi, prostitusi, dan spekulasi. Prinsip-prinsip ini tentunya adalah bagian penting dari keuangan Syariah, tetapi pada esensinya cakupan keuangan Syariah adalah lebih luas dari itu, dan eksplorasi substansi keuangan Syariah yang lebih mendasar akan terbantu dengan menguatnya trend investasi berbasis ESG ataupun SRI.
Kedepan elemen-elemen ‘S’ (social) dan ‘G’ (governance) dari ESG akan semakin penting. Seperti sekarang ini beberapa negara di Eropa mengeluarkan obligasi yang bersifat sosial yakni dalam kerangka menangani dampak ekonomi dari Covid19, yakni dana yang ada digunakan untuk membantu kelompok masyarakat yang mengalami PHK.
Terlebih lagi negara seperti Indonesia juga mempunyai tantangan-tantangan SDGs yang cukup mendasar seperti misalnya masalah kemiskinan, dimana walaupun tingkat kemiskinan di Indonesia dinyatakan hanya tinggal sekitar 9,22% dari populasi, tetapi 70% populasi Indonesia yang walaupun telah bebas dari kemiskinan tetapi belum mencapai level kehidupan kelas menengah.
Mereka ini masih rentan untuk kembali miskin kembali sewaktu-waktu. Rentang pengeluaran mereka per bulan/per orangnya adalah sekitar Rp.354 ribu hingga Rp.1,2 juta. Jumlah kelas menengah di Indonesia yang dikategorikan sebagai kelompok yang memiliki pengeluaran antara Rp.1,2 juta hingga Rp.6 juta/ bulan perorangnya adalah hanya masih sekitar 20% atau sekitar 52 juta orang.
Belum lagi tantangan SDG terkait ketimpangan pendapatan, dan ada 1% masyarakat mempunyai 50% kekayaan seluruh negeri, bila diestimasi 4 orang terkaya di Indonesia melebihi kekayaan 40% orang (the bottom 40%). Tantangan lain adalah infrastruktur kesehatan Indonesia yang belum solid untuk melayani seluruh rakyat seperti yang dapat dilihat dari lemahnya kesiapan dalam menghadapi pandemik Covid19.
“Sehubungan dengan tantangan-tantangan besar SDGs diatas, maka peran keuangan Syariah menjadi lebih penting kedepannya. Terkait bagaimana keuangan Syariah yang terkonvergensi dengan konsep ESG/SRI dapat mempengaruhi pemikiran para pemegang keputusan baik di pemerintahan maupun di sektor swasta, dan lebih penting lagi dikomunitas investor.
Konsep keuangan Syariah dan ESG perlu mempengaruhi bagaimana pemerintah menggunakan dan memprioritaskan anggaran mereka. Konsep ini juga perlu mempengaruhi bagaimana perusahaan-perusahaan besar melakukan bisnisnya di Indonesia. Dan yang terpenting, bagaimana konsep ini dapat mempengaruhi pola pikir investor dalam berinvestasi. Semua ini diharapkan dapat berdampak positif dalam pencapain tujuan-tujuan pembangunan yang berkelanjutan (SDGs) yang pada esensinya juga adalah sesuai dalam banyak hal dengan obyektif dari Syariah itu sendiri,” pungkas Farouk (fri).