Rombongan Pansus I DPRD, Kunjungi DPRD Paser Kaji Raperda Pemilihan Kepala Desa

SUAKA – KOTABARU. Rombongan Pansus l DPRD Kotabaru beranggota 8 orang,melaksanakan kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Paser Tanah Grogot,Kalimantan Timur, terkait Raperda Pemilihan Kepala Desa, Rabu (16/9/2020).

Kunjungan Kerja Pansus I DPRD Kotabaru ke DPRD Kabupaten Paser untuk melakukan pengkajian tentang Raperda Pemilihan Kepala Desa.

“Selain berkunjung Ke DPRD juga akan bertemu kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Bagian Hukum”,ucap Rabbiansyah selaku ketua rombongan pansus l DPRD Kotabaru.

Kata Robby, Kunjungan kerja kali ini, supaya raperda bisa lebih sempurna bila nantinya warga mencalonkan diri menjadi Kades, jadi bukan saja memenuhi syarat maupun kreteria tapi di harapkan tidak ada pungutan uang bagi sicalon kepala desa, ucap Rabby.

“Jadi panitia tidak melakukan pungutan sewaktu calon kepala desa melakukan pendaftaran”, terangnya.

Mengingat anggaran APBD tidak mencukupi dalam hal tahapan yang dilakukan, jadi akan kita membuatkan peraturan daerah, supaya dapat meniti beratkan hal – hal belum diatur.

“Begitu juga warga yang memiliki hak suara untuk pemilihan kepala desa, jumlah pemilih kurang lebih 35.000 buruh yang masih banyak menggunakan KTP luar Kotabaru, walau pun sudah 6 bulan berdomislili daerah”, bebernya.

Rencana raperda ini bisa diakomodir seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru.

“Kita melakukan pendalaman materi dan isi raperda pemilihan Kepala desa,dan segera dirapatkan dengan dinas pemerintahan desa dan bagian hukum Kabupaten Kotabaru untuk disempurnakan”,tandasnya.(wan/dam).

Dibaca 18 kali.
Baca Juga:  SPRI : Dewan Pers Lecehkan Kedaulatan Rakyat  dan HAM

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top