SUAKA – BATULICIN. Meskipun hanya merupakan jabatan sosial, Ketua RT memiliki peran strategis di tengah masyarakat. Karena berhadapan langsung dengan warga, keberadaan mereka bisa diberdayakan untuk mengangkat potensi masyarakat
Ditengah pandemi ini peranan RT yang harus dijalankan melalui koordinasi pihak Kepala Desa dan Kelurahan sehingga apabila ada permasalahan warga maka dapat diselesaikan bersama.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 Pada Selasa, (01/09/2020) yang bertempat di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
“Saya optimis segala persoalan warga terkait Bansos atau BLT dan lainnya dapat terselesaikan dan tepat sasaran, asalkan Kepala Desa dan RT saling bekerjasama menghimpun data secara obyektif di lingkungannya masing-masing,” kata Bupati dihadapan Ketua RT se-Kecamatan Kusan Hilir.
Sambung Bupati, musim pandemi sudah mendekati 6 bulan berjalan, tentu mata rantai persoalan tidak cukup pada penanganan Covid-19 saja. Pemerintah serta merta turut menyalurkan berbagai bentuk jaring pengaman sosial bagi masyarakatnya.
Belum lagi dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat penyebaran Covid-19 selama ini. Tentu masyarakat dihadapkan pada persoalan ekonomi yang cukup serius.
“Justru penyaluran dari bentuk jaring pengaman sosial seperti Bantuan Langsung Tunai atau bantuan sembako ini yang sedikit mampu meringankan penderitaan warga yang terdampak, dengan harapan bantuan diberikan dapat tepat sasaran,” ucap Bupati.
Kendati demikian, Bupati berharap Kepala Desa dan RT harus saling bersinergi dan tak lepas koordinasi terkait data warga di lapangan sebelum diverifikasi dinas terkait.
Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor menegaskan “Kalau ada kesalahan verifikasi data dari Dinas terkait yang mengakibatkan tidak tepatnya sasaran bantuan di lingkungan RT masing masing, maka silahkan laporkan langsung kepada saya,” tegasnya. (tim/red)