SUAKA – PALANGKA RAYA. Aksi damai Aliansi Pemuda Peduli Kinipan (AP2KI) yang menyampaikan tujuh tuntutan dalam surat pernyataan sikapnya ternyata mendapatkan sorotan tajam pada point ke tujuh yang berbunyi “Mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk mengesahkan RUU tentang masyarakat adat sesuai dengan peraturan mengenai hukum adat dan pengajuan kawasan hutan Adat”.
Komda VIII Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Wilayah Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara, Romondus Romi, SH mengatakan, peraturan mengenai pengakuan terhadap masyarakat Hukum Adat dan Penetapan Kawasan Hutan Adat sebenarnya sudah di diatur didalam Putusan MK No.35/PUU-X/2012, Pasal 3 ayat (3) Permendagri No.52/2014, Permen LHK No.21 tahun 2019 Tentang Hutan Adat & Hutan Hak, Pasal 67 UU No.41 tahun 1998 Tentang Kehutanan, meskipun belum dibuat aturan secara khusus (lex specialis).
Romi pria dengan panggilan akrabnya ini menuturkan, bahwa Negara melalui aturan-aturan tersebut diatas memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk membuat suatu kebijakan atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai Pengakuan terhadap Masyrakat Hukun Adat beserta Kawansan Hutan Adat.
“Pemerintah Dan DPR RI untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat” tegas Romi.
Namun hinga saat ini hanya beberapa wilayah di Indonesia yang sudah mengantongi legalitas negara terhadap pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Kawasan Hutan Adat, seperti halnya di Kalimantan Tengah baru ada di Kabupaten Pulang Pisau.
“Belum disahkannya RUU Tentang Masyarakat Adat dan dibuatnya Peraturan Daerah mengenai Pengakuan terhadap masyrakat hukum adat dan Penetapan kawasan hutan adat memperlihatkan lemahnya kepedulian Pemerintah Pusat maupun Daerah terhadap masyarakat adat,” pungkas Romondus Romi, SH. (Yohanes Eka Irawanto, SE).