SUAKA – KOTABARU. Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Laut Utara, Polres Kotabaru, Aipda Dedy Tri mengajak warga Desa Rampa untuk membiasakan hidup Sehat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mentaati protokol kesehatan.
Aipda Dedy Tri Bhabinkamtibmas Desa Rampa menyampaikan Perbub Nomor 128 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, penyampaian dilakukan saat melaksanakan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) sebelum berlangsung, tujuannya supaya warga memahami peraturan Bupati terkait adanya pendemi Virus Corona atau Covid-19, ini merupakan salah satu tugas Bhabinkamtibmas, tutur Bhabinkamtibmas Aipda DedyTri. Minggu (30/08/2020).
Penyampaian Bhabinkamtibmas bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, hendaknya setiap warga mematuhi protokol kesehatan saat melaksanakan aktivitas.
“Setiap warga beraktivitas menggunakan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun ataupun handsanitizer seperti saat ini, melakukan kumpul – kumpul dan harus jaga jarak,” tegas Aipda Dedy Tri.
Dedy menilai, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan. Ia menegaskan pihaknya perlu melakukan sosialisasi secara berkala.
“Karena kita masyarakat majemuk, jadi masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Maka dari itu selaku bhabinkamtibmas harus selalu melakukan edukasi terhadap masyarakat,” pungkasnya. (wan/dam).