SUAKA – PALANGKA RAYA. Berdasarkan hasil investigasi dan penghimpunan data otentik yang dilakukan oleh TIM Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Indonesia Hebat Bersatu (IHB) Provinsi Kalimantan Tengah, maka bersama ini kami nyatakan bahwa.
DPW IHB Kalteng memberikan keterangan melalui video dan konferensi pers, tidak mencampuri/intervensi atau mempengaruhi proses hukum yang sudah di lakukan oleh pihak Polda Kalteng, melainkan lebih kepada memberi penjelasan ke publik terkait proses yang dilakukan oleh DPW IHB Kalteng dalam rangka mencari solusi kongkrit konflik antara sejumlah oknum/kelompok yang mengatasnamakan masyarakat desa kinipan yang mengklaim adanya Kawasan hutan adat di areal PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) yang sudah memeiliki Hak Guna Usaha (HGU).
DPW IHB Kalteng Mendukung dan memberikan apresiasi terhadap Langkah – langkah yang diambil pihak POLDA Kalteng dalam menangani kasus Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau.
“Hasil investigasi dan menghimpun data baik dari Pihak Pemkab Lamandau, dan PT. SML, bahwa segala bentuk perijinan dan legalitas perusahaan telah terpenuhi,” demikian ditegaskan oleh ketua Umum DPW IHB Kalteng Thoeseng T.T Asang, S.Hut, MM pada Sabtu (29/8/2020) melalui via telepon kepada awak media ini.
Ketum lebih lanjut mengatakan, proses pembukaan lahan PT. SML telah memenuhi prosedur berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan sebelum melakukan penggarapan lahan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat 12(dua belas) desa di beberapa kecamatan kabupaten Lamandau.
Hasil investigasi dan data yang kami himpun berdasar akurasi data oleh Tim DPW IHB Kalteng tentang adanya Kawasan hutan adat di areal PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) yang di klaim oleh sejumlah oknum/sekelompok yang mengatasnamakan masyarakat Desa Kinipan, dengan ini kami nyatakan hal tersebut tidak ada. Dan Kawasan murni menjadi Hak Guna Usaha PT. SML.
Thoeseng lebih jauh menuturkan untuk kawasan hutan adat seluas 10 – 20 Ha di kecamatan Delang tersebut sedang dialokasikan pencadangannya oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau dan diusulkan ke Kementerian terkait (berdasarkan hasil wawancara investigasi DPW IHB Kalteng dengan Bupati Kabupaten Lamandau).
Situasi dan keadaan Desa Kinipan dan sekitarnya aman, kondusif dan terkendali, Adapun video yang beredar / viral jauh dari Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau.
Dalam areal HGU PT. SML terdapat hutan konservasi seluas ( 1.000 Ha, yang menjadi kewajiban PT. SML untuk memelihara kelestariannya.
“Apabila para pihak yang berkepentingan terkait kasus tersebut ingin mendapatkan klarifikasi kongkrit beserta data, dapat menghubungi DPW IHB Kalteng via telp 0852 4903 2364, Ingkit B.S. Djaper (Ketua Harian),” pungkas Thoeseng di dampingi oleh Ingkit B.S Djaper selaku Ketua Harian. (Yohanes Eka Irawanto, SE)