Dapat Suntikan Dana, Bank Bukopin Harus Bayarkan Dana Nasabah

SUAKA – JAKARTA. Masuknya saham Kokmin Bank sebesar 67 persen ke PT Bank Bukopin disambut baik nasabahnya. Dengan masuknya saham mayoritas dari Bank asal Korea itu diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan keuangan yang dihadapi para nasabah.

Diketahui, nasabah Bank Bukopin dalam empat bulan terakhir mengalami kesulitan saat menarik dananya dalam jumlah besar. Bahkan, disejumlah daerah penarikan dana nasabah Bank Bukopin dibatasi jumlahnya.

“Kami senang dengan masuknya saham dari Kokmin Bank ke Bank Bukopin. Itu artinya, fianansial Bank Bukopin sudah kembali normal,” kata kuasa hukum nasabah Bank Bukopin Naldi N Haroen SH kepada wartawan Selasa 25 Agustus 2020.

Naldi mengemukakan, dengan masuknya saham tersebut Bank Bukopin harus bisa menyelesaikan pencairan dana nasabahnya yang sudah tertunda sejak empat bulan terakhir.

“Saat ini kan sudah ada suntikan dana segar dari Kokmin Bank. Seharusnya Bank Bukopin segera menyelesaikan pembayaran pencairan dana nasabah. Jadi jangan tunda lagi pembayaran dana klien kami,” jelas Naldi.

Naldi menegaskan, jika Bank Bukopin tidak segera membayarkan dana kliennya pihaknya tidak segan-segan melakukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga. Kami akan segera mengajukan dan mendaftarkan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga atas Bank Bukopin itu secepatnya.

“Gugatan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kita tempuh sebagai upaya hukum terakhir jika tidak ada itikad baik dari Bank Bukopin. Kami masih berharap ada itikad baik dari Bank Bukopin karena adanya saham baru dari Kokmin Bank tersebut,” demikian Naldi Haroen menjelaskan. (Witan).

Dibaca 14 kali.
Baca Juga:  Gempa Aceh 6,5 Skala Richter Makan Korban Ratusan Jiwa

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top