SUAKA – KOTABARU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna penandatanganan nota KUA dan PPAS bersama Sekdakab Kotabaru, di Kantor DPRD Kabupaten Kotabaru, Jalan Agus Salim, Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin malam (24/8/2020).
Pada rapat paripurna kali ini DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan penjelasan nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada Sekdakab Kotabaru dan dihadapan anggota DPRD Kotabaru.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis mengatakan, bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotabaru untuk tahun 2020/2021, setelah Refocusing anggaran di bulan Maret terkait pandemi Covid-19 dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB). Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan maka terjadi pengurangan 35% dari target Rp.1.6 triliun,setelah terjadi Refocusing menjadi kurang lebih Rp.1.4 triliun.
“DPRD Kotabaru akan melihat dalam anggaran perubahan akan tetap mengarah ke perencanaan dalam APBD 2021, karena APBD perubahaan lebih siap perencanaan fisik tahun anggaran 2021”, ujar Syairi Mukhlis, usai rapat paripurna. (Wan/dam).