PT. KMA Digugat Pemilik Lahan Seluas 145 Hektar

SUAKA – PALANGKA RAYA. Perusahaan PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) yang bergerak di bidang perkebunan Sawit di sekitar lokasi Desa Tumbang Tilap Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah di gugat oleh pemilik Lahan atas nama Jahura dan Kadir pemilik lahan sah dibuktikan dengan dokumen kepemilikan tanah.

Jahura dan Kadir merupakan pemilik lahan kurang lebih seluas 145 hektar yang mana saat ini berdasarkan fakta di lapangan diambil oleh PT. KMA sejak bertahun – tahun yang lalu, bahkan hingga perusahaan sekitar tahun 2016 sudah memanen buah sawit dilokasi yang bukan milik sah perusahaan.

Pertemuan demi pertemuan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan pemilik lahan sampai sudah ketitik penetapan harga, namun hingga kini (20/8/2020) kesepakatan itu pun hanya menjadi pepesan kosong.

Entah apa yang menyebabkan hingga kini pihak perusahaan belum juga ada niatan untuk menyelesaikan persoalan ini. Selanjutnya upaya pihak pemilik lahan memberikan surat pernyataan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Tmur (Kotim) juga belum ada tanggapan guna menyikapi surat yang berbentuk pengaduan dan permohonan perlindungan hukum tertanggal dibuatnya surat pada 30 Januari 2020 dan di terima oleh DPRD Kotim pada 11 Februari 2020.

Kadir selaku pemilik lahan mengatakan, benar jika ada dugaan pihak PT. KMA sudah mengarap dan memanen buah sawit di atas tanah kami selama ini.

lebih lanjut dirinya juga menuturkan, bahwa pernah ada pertemuan beberapa kali pihak kami selaku pemilik lahan dengan pihak perusahaan.

Namun sayangnya kesepakatan yang bersama dibuat tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan PT. KMA sampai saat ini. Turun kelokasi dan mengukur bersama juga pernah namun sangat di sayangkan sekali lagi saya tegaskan hingga kini belum ada titik terangnya sama sekali untuk penyelesaian persolan ini.

Baca Juga:  Wartawan Dianiaya, Polda Kalsel Akan Proses Secara Hukum Anggotanya

“Kepada siapa lagi kami harus menyerahkan persoalan ini agar tuntas dan hak kami sebagai pemilik lahan bisa terpenuhi sesuai kesepakatan,” pungkas Kadir di dampingi Jahura Binti Laut. (Yohanes Eka Irawanto, SE).

Dibaca 301 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top