SuaraKalimantan.com-Batulicin. Rapat koordinasi Koperasi Unit Desa (KUD) Berkat Karya Bersama yang dilaksanakan di Gedung serba guna Desa Hatiif Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan Sabtu, (15/08/2020) pagi berjalan dengan alot, yang diduga ada perbedaan dokumen tanpa kejelasan pengurus dan dugaan pembayaran invoice masuk kerekening pribadi bukan rekening koperasi dan dianggap ada miskomunikasi maka koperasi dibubarkan serta dibekukan.
Adapun yang berhadir dalam rapat koordinasi tersebut Kabid Koperasi Indra Warna Disnakertrankop UM Tanbu, Camat Kusan Hulu H.Herlambang, Kepala Desa Setempat, Polmas dan Ketua KUD Heru Riyanto, pengurus serta puluhan anggota Koperasi Berkat Karya Bersama.
Berdasarkan temuan data dilapangan ada pergantian pengurus tanpa dirapatkan oleh kepengurusan dan anggota, kemudian transaksi pembayaran yang menggunakan rekening pribadi.
Ambran Kepala Desa Hatiif setelah usai rapat kepada media ini mengungkapkan mungkin saja telah terjadi miskomunikasi antara pengurus dan anggota.
“Karena memang anggota juga tidak faham, tidak begitu mengerti untuk KUD ini, sistem administrasi seperti apa, jadi sebenarnya anggota ketidak tahuan misnya, dan ketua tidak bisa menyampaikan secara rinci waktu itu, tapi ke semua tidak ada indikasi yang tidak sehat.” Ungkapnya.
Ia membahkan, “Hanya terjadi miskomunikasi, koperasinya tidak jalan, usahanya juga tidak ada, dengan waktu yang cukup lama kurang lebih 8 tahun, akhirnya kita rapat hari ini menentukan bahwa koprasi dibubarkan saja.” Ucap Ambran.
Semenatara itu Indra Warna Kabid Koperasi, Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanbu, mengatakan, sesuai aturan yang berlaku bahwa koperasi ini tidak berjalan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, karena tidak ada Rapat Anggota Tahunan (RAT), tetapi didalam perjalanannya pengurus koprasi dan pengawas koperasi menjalankan mekanisme perkoperasian sesuai perundang undangan.
“Tidak melalui rapat anggota tahunan, sehingga terjadi miskomunikasi terhadap masyarakat menimbulkan salah tanggap bahwa pengurus menyalah gunakan masalah keuangan, tapi dalam pelaksanaan nya tercatat item peraitem hari perhari pengeluarannya jelas sudah.” Katanya.
“Sambungnya tapi berdasarkan kesepakatan bersama dengan anggota bahwa koperasi ini dibubarkan atas permintaan sendiri.” ucap indra.
Tambahnya sesuai perundang- undangan yang berlaku pembubaran ada dua, yang pertama atas permintaan sendiri atau selama 3 tahun berturut turut tidak melaksanakan rapat anggota tahunan maka dapat dibekukan pemerintah.
Saat disinggung mengenai legalitas KUD Berkat Karya Bersama yang menurut informasi perizinannya sudah mati, Indra mengatakan “ADRT koperasinya tidak mati, mungkin yang mati adalah surat izin usaha, Situ dan TDP nya sudah mati atau tidak berlaku lagi karena tidak diperpanjang sehingga mati dengan sendirinya.” pungkasnya.
Heru Riyanto Ketua I Koperasi Berkat Karya Bersama membenarkan kalau izin usaha KUD telah mati atau sudah tidak berlaku, “iya betul mati, terakhir 2018 memang kita tidak perpanjang lagi karena ditahun 2018 kita pernah menyatakan mengundurkan diri, akan tetapi pengurusnya pada waktu itu belum ada yang siap ya sampai sekarang, dan sekarang sudah bubar.” Ucap Heru
Ia menambahkan usaha yang berjalan cuma angkutan sawit di ACL saja, dan simpanan wajib dari anggota diawal terbentuknya koperasi tahun 2011, “yang saya jalankan selama ini hanya uang tunjangan operasional KUD dari towo sari dan itupun keputusan desa” ujarnya.
Gusti M. Aini salah seorang perwakilan anggota koperasi berharap kami minta kejelasan masalah penggunaan operasional dan usaha, “ada temuan rekening koperasi yang dialihkan ke rekening pribadi atas nama Kinan Ardiansyah sebagai ketua II, koperasi silakan saja dibubarkan akan tetapi kembalikan aset-aset dan apabila terdapat ada pengelapan uang maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku” harapnya.
Kemudian media ini mengunjungi kediaman Kinan Ardiansyah untuk konfirmasi beliau membenarkan tudingan tersebut, menurutnya. Memang betul waktu pengajuan awal kita diberikan mandat sama ketua untuk mengurus Surat Perintah Kerja (SPK) dan sebagainya.
“Pada waktu itu mengingat percepatan pengajuan SPK kita diminta rekening pribadi, itu betul. Awal pengajuan itu supaya percepatan proses kita menggunakan rekening pribadi, namun setelah 23 bulan berjalan/bekerja kembali lagi ke rekening KUD dan pembayarannya sesuai saja dengan kesepakatan, tidak ada kekurangan dan tidak ada lebih, dan SPK itu berkerja sementara KUD cuma SPK saja yang mengerjakan tetap kontraktor kami dan KUD hanya menerima pembayaran fee saja sesuai kesepakatan.
Pantauan media, di saat rakor berlangsung sebagian anggota sudah terlebih dahulu meninggalkan ruangan, dan setelah itu anggota koperasi Berkat Karya Bersama sudah menerima pengembalian uang simpanan wajib anggota sebesar Rp 150.000 /Anggota. (barlis)