Ini Sanksi Bagi ASN Pelanggar Protokol Kesehatan di Tanah Bumbu

Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu di Sepunggur Batulicin

SuaraKalimantan.com – Batulicin.
Meskipun saat ini Kabupaten Tanah Bumbu telah memasuki transisi Adaptasi Kebiasaan Baru namun implementasi protokol kesehatan akan semakin diperketat.

Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor menyampaikan usai penanda-tanganan Nota Kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (12/08/2020).

Pemerintah Daerah Kabupaten akan berlakukan pemberian sanksi sosial bagi para ASN yang melanggar protokol kesehatan atau tidak menjalankan sesuai SOP

“Sanksi yang akan diberlakukan yaitu dengan memberi beras bagi masyarakat yang kurang mampu, untuk pejabat 10 Kilogram Beras, sedangkan bagi staf PNS dan Non PNS 5 Kilogram,” tegas Bupati.

Sebelum diberlakukannya sanksi pelanggar protokol kesehatan ini, Bupati akan minta saran kepada Ketua DPRD Tanbu. Meskipun tanpa Perda namun penguatan sanksi ini cukup dibuatkan sebuah Peraturan Bupati.

“Mengingat terus meningkatnya angka penularan Covid-19 kami akan membuatkan Perbupnya, meskipun tanpa dibuatkan Perda sehingga akan memberi dampak pada sebuah kepatuhan masyarakat,” pungkasnya. (barlis)

Dibaca 41 kali.
Baca Juga:  TNI-AL Kotabaru Gelar Vaksinasi 200 Orang Sasaran Utama ABK,Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Dan Masyarakat Pesisir

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top