SuaraKalimantan.com – Batulicin. Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan H Sudian Noor menyampaikan rancangan kebijakan umum serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melalui rapat paripurna di Batulicin Senin, (10/08/2020)
Di saat paripuna tersebut Bupati H. Sudian Noor dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan Pasal 161 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh H. Supiansyah Ketua DPRD Tanbu dan dihadiri Wakil Bupati H. Ready Kambo, Wakil Ketua DPRD HM Alpiya Rakhman beserta anggota DPRD, Forkopimda, Sekda H. Rooswandi Salem, dan pimpinan SKPD Pemkab Tanbu. (barlis)