SUAKA – PALANGKA RAYA. Kondisi Bencana Wabah Nasional Covid-19 yang melanda Negara Indonesia termasuk Provinsi Kalimantah Tengah (Kalteng) membuat semua sektor perekonomian masyarakat, pendidikan dan sektor lainnya mengalami kendala.
Pada hari Jumat pagi tanggal 7 Agustus 2020, Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UPR yang dipimpin langsung oleh Nashir Hayatul Islam,S.H selaku Ketua dan Donny Cristianto Sebastian,SH, selaku Sekretaris melayangkan Surat Permohonan Kebijakan Khusus Pembebasan Biaya SPP Untuk Para Mahasiswa S2 Pascasarjana yang telah Ujian Judul Tesis kepada Rektor Universitas Palangka Raya di Gedung Rektorat UPR.
Rombongan HIMA Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UPR ini diterima langsung oleh, Dr.Koesnida Indrajaya,M.Si selaku Ketua Sekretariat Rektor UPR.
Sepucuk surat dari HIMA Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UPR bernomor 001/Khusus/MIH/VIII/2020 yang isinya berupa 3 poin permohonan, yaitu:
1). Memohon agar kiranya Bapak Rektor Universitas Palakangka Raya berkenan menerapkan kebijakan yang sama berdasarkan Permendikbud No.25 Tahun 2020 kepada Mahasiswa S2 Pascasarjana Universitas Palangka Raya untuk membebaskan Biaya SPP hingga Desember 2020 bagi para Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Angkatan 2015, 2016, 2017 dan Prodi lainnya di Pascasarjana Universitas Palangka Raya yang telah mengajukan Ujian Judul Tesis.
2). Sehubungan kami para Angkatan Lama yang masih terdaftar sebagai Mahasiswa MIH / Prodi lainnya di Pascasarjana Univ. Palangka Raya saat ini mendapatkan kesulitan ekonomi karena kondisi Wabah Covid-19 di Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah sehingga pendapatan bulanan kami sangat berkurang bahkan tidak ada sama sekali.
3). Oleh Sebab itu, dengan adanya pembebasan Biaya SPP bagi para Mahasiswa Magister Ilmu Hukum dan Prodi lainnya di Pascasarjana Universitas Palangka Raya yang telah mengajukan Ujian Judul Tesis tentunya akan meningkatkan jumlah Wisudawan/Wisudawati S2 Pascasarjana Universitas Palangka Raya untuk Periode Desember 2020 mendatang.
Ketua HIMA Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UPR, Nashir Hayatul Islam, SH mengatakan, bahwa dalam kondisi wabah covid-19 seperti sekarang ini banyak para mahasiswa pascasarjana yang khususnya bekerja dibidang wirasasta agak kesulitan untuk membayar biaya SPP.
Lebih jauh Nashir juga mengatakan, karena pendapatan mereka menurun bahkan ada yang hingga saat ini tidak mendapatkan honorarium dari instansi pemerintah terkait karena dananya digunakan dulu untuk penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
Oleh sebab itu, Pihak Pengurus Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UPR mempelopori permohonan surat ini yang kiranya juga bisa mewakili suara – suara Mahasiswa S2 Program Studi Pascasarjana lainnya di UPR yang sedang kesulitan dalam penyusunan tesisnya karena terkendala Biaya SPP.
Hal senada juga di katakan oleh Donny Cristianto Sebastian,SH, selaku Sekretaris Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UPR menambahkan bahwa dalam kondisi Covid-19 ini tidak ada istilah masyarakat yang pura – pura miskin lagi, karena semua masyarakat yang masyarakat baik di level atas, menengah maupun bawah juga terkena dampak penurunan penghasilan untuk pereknomian mereka.
“Kawan – kawan kami dari praktisi hukum yang pendapatannya sangat nihil karena banyaknya sidang yang ditunda, kawan – kawan kami para Kontraktor yang juga sudah beberapa bulan tidak bekerja, bahkan kawan – kawan kami yang bekerja dipasar – pasar pun terkena dampak penurunan pendapatannya sehari-hari,” pungkas Donny kepada awak media Ini, Sabtu (8/8/2020). (Yohanes Eka Irawanto, SE)