SuaraKalimantan.com – Batulicin. Puluhan warga berkumpul dilahan perkebuhan kelapa sawit milik PT Buana Karya Bhakti (BKB) diwilayah Desa Setarap kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Pada Rabu, (29/07/2020) siang.
Belakangan diketahui ternyata berkumpulnya warga tersebut ingin mencari kejelasan masalah lahan milik masyarakat, yang menurut salah seorang warga telah dijual seseorang ke perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Hamidah (50) salah satu pemilik lahan kepada media ini mengaku dulu membeli tanah lahan tersebut dari seorang warga Desa Setarap yang berinisial HR sekitar 12 tahun lalu, seluas 2 Hektar
“Saya merasa sangat dirugikan pak, yang pertama kami tidak bisa memiliki atau menggarap lahan, yang kedua tidak ada kejelasan dan ketiga tidak ada pertanggung jawaban si penjual atas lahan yang sudah dibeli masyarakat.” Paparnya.
Ia sangat berharap permasalahan tumpang tindih lahan tersebut bisa selesai dan bisa mendapatkan hak mereka atas lahan tersebut, karena dulu mereka beli dengan harga yang cukup malah.
Rasdi, kepala Desa Setarap saat berada dilahan mengatakan ada sebanyak sekitar 62 orang masyarakat yang berkumpul disini ingin memperjelas hak lahan atas kepemilikannya, total keseluruhan kurang lebih sekitar 117 Hekter
Setelah warga membubarkan diri Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dapil 3 H Sayid Umar Al Idrus, kepada media ini menyatakan akan membantu memfasilitasi permasalahan tumpang tindih lahan yang masuk wilayah desa Setarap kecamatan Satui kabupaten Tanah Bumbu tersebut.
“Kami dari anggota dewan perwakilan rakyat yang berhadir disini sepakat akan membantu masyarakat, kurang lebih sebanyak 62 orang dari Desa Sumber Baru, dan sebagian juga ada dari desa lian, yang mana mereka sebelumnya membali dari seorang warga Desa Setarap, dan sekarang lahan tersebut diduga sudah ditanami sawit oleh perusahaan PT BKB, karena perusahaan tersebut juga membeli kepada orang yang sama, disayangkan orang tersebut tidak hadir pada hari ini.” ungkap anggota DPRD Tanah Bumbu dari fraksi Partai Golongan Karya.
Hal tersebut juga mendapat tanggapan dari Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) Hamsiah, SE Anggota DPRD Tanah Bumbu menghimbau kepada masyarakat pemilik lahan agar bersabar selama menunggu proses berjalan, “jangan bertindak yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain, karena permasalahannya sudah dilaporkan ke Kapolda Kalsel melalui pengacara dan kepada masyarakat yang telah menjual lahan tersebut diminta agar bertanggung jawab.” pintanya. (barlis)