Masyarakat Tagih Janji Bupati Pariaman Selesaikan Tanah

SUAKA – JAKARTA. Janji tinggal janji. Itulah yang dirasakan masyarakat Nagari Sikabu, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat tepatnya di kawasan Main Stadium, tempat MTQ nasional akan digelar pada bulan November 2020 mendatang.

Selain soal belum adanya ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan menuju Main Stadium tersebut, janji Bupati Padang Pariaman untuk membantu pengurusan, juga tak terealisasi hingga sekarang. Padahal, sudah ada surat perjanjian antara Pemkab Padang Pariaman dengan para pemilik tanah.

Ironisnya lagi, dari sekitar 4 hektare tanah masyarakat setempat yang terpakai untuk pembangunan jalan menuju Main Stadium, sebagian yang sudah bersertifikat, tapi ganti ruginya diserahkan pada pihak lain. Sehingga saat ini berperkara di Pengadilan Negeri Pariaman.

“Janji tinggal janji saja. Sejak tahun 2004 lalu, sampai sekarang tak ada realisasi. Kami melihat, tidak ada itikad baik dari bupati Padang Pariaman Ali Mukhni untuk menyelesaikan masalah yang kami alami,” ungkap Syahbudin, salah seorang dari pemilik lahan tersebut Kamis 23 Juli 2020.

Ditambahkan Syahbudin, Bupati Ali Mukhni tidak pernah berinisiatif membantu penyelesaian sertifikat tanah, seperti janjinya terdahulu.

“Ali Mukhni tidak peduli dengan masyarakat. Terbukti ketika ia dihubungi untuk menanyakan sertifikat tanah pengganti tanah masyarakat yang terpakai untuk jalan, malah mengatakan ‘Bupati sudah mati’,” ulas Syabuddin, yang mengaku saat ini menjadi tenaga pengamanan diproyek tersebut.

Syahbudin, yang merupakan pensiunan TNI tersebut melanjutkan, ada sekitar 20 an masyarakat yang telah menyerahkan tanah untuk pembangunan jalan menuju stadion, yang pada November 2020 mendatang akan dijadikan lokasi penyelenggaraan MTQ tingkat nasional dan akan dihadiri kafilah dari seluruh provinsi di Indonesia.

“Kami merasa terzholimi, semenjak tahun 2004 rencana pembangunan stadion ini. Kami telah menyerahkan tanah garapan kepada pemerintah dengan syarat adanya penggantian tanah untuk menerbitkan sertifikat tapi sampai sekarang tak pernah terealisasi,” ujar Syahbudin.

Baca Juga:  Agus Pramono : ASN dan PNS Wajib Netral Dalam Pilkada Kalteng 2020

Seperti diketahui, lebar tanah masyarakat yang dipakai untuk jalan mencapai lebar 40 meter dan panjangnya lebih satu kilometer. Semua mereka ikhlaskan dengan berpegang pada janji bupati membuatkan sertifikat tanda kepemilikan lahan mereka. Namun janji tersebut sudah bertahun-tahun tak kunjung terealisasi.

“Kami juga telah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada bupati tetapi tak ada kejelasan sampai sekarang,” terang Syahbudin dengar raut wajah sedih.

Tidak sampai disitu lanjut Sahbudin, beberapa perwakilan pemilik tanah antara lain Buyuang Abo, Buyuang Anti Gajah, dan beberapa warga lainnya yang tanahnya terpakai untuk pembangunan jalan, juga telah menyampaikan ke Pemprov Sumbar.

“Padahal, masalah ini sudah ada sejak pak Ali Mukhni jadi wakil bupati. Sekarang sudah dua periode pula jadi bupati. Artinya sudah 15 tahun lebih. Bagaimana pula mau maju sebagai calon gubernur untuk mengurus Sumbar, mengurus masalah nagari ini saja tak tuntas,” tegas Syahbuddin.

Dia juga mengatakan, pembangunan Men Stadium berjalan lancar, meskipun anak – keponakan mereka tidak bisa bekerja di proyek besar ini, tapi tidak ada niat mereka untuk menghalangi karena ingin daerah mereka maju.

“Tolong sampaikan sama Ali Mukhni, memang bupati terdahulu sudah tidak ada. Tapi jabatan bupati tidak pernah mati dan akan terus berjalan sampai kapan pun. Bagaimana ia akan menjadi Gubernur, menyelesaikan hal sepele saja gak bisa,” ungkap Sabudin berapi – api. (Witan).

Dibaca 11 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top