Kejati Kalteng Tetapkan Mantan Dewan Barut Jadi Tersangka

SUAKA – PALANGKA RAYA. Aparat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), melaksanakan penahanan terhadap DHS sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan masuk dan halaman parkir Bandar Udara H. Muhammad Sidik Desa Trinsing Kabupaten Muara Teweh, Selasa (21/7/2020).

“Tersangka DHS merupakan mantan anggota DPRD Barito Utara periode 2014 – 2019. Dalam perkara ini, DHS sebagai pelaksana pekerjaan,” beber Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Adi Santoso kepada wartawan.

Adi membeberkan penahanan Tersangka An. DHS dalam perkara tindak pidana Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Jalan Masuk Dan Halaman Parkir Volume 2.328 M2 yang dilaksanakan oleh CV. Indo Baruh Kencana dalam Pelaksanaan Pembangunan Bandar Udara Trinsing / Bandar Udara H. Muhammad Sidik Desa Trinsing Muara Teweh Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2014.

Pada hari ini selasa tanggal 21 Juli 2020 sekitar jam 16.00 Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng telah melakukan rangkaian penyidikan terhadap tindak pidana Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Jalan Masuk Dan Halaman Parkir Volume 2.328 M2 yang dilaksanakan oleh CV. Indo Baruh Kencana dalam Pelaksanaan Pembangunan Bandar Udara Trinsing / Bandar Udara H. Muhammad Sidik Desa Trinsing Muara Teweh Kabupaten Barito Utara Kalteng Tahun 2014.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, 2 orang ahli dan tersangka serta dokumen – dokumen yang telah diperoleh ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada keterlibatan para tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup Tim Penyidik melakukan Ekspose/Gelar Perkara dan berkesimpulan untuk menetapkan tersangka atas nama AS selaku PPK dan DHS selaku Pelaksana Pekerjaan, kemudian pada tanggal 21 Juli 2020 Tim Penyidik bersimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama DHS.

Baca Juga:  Bak Koboi Jalanan, Pengendara Tembakan Pistol di Kemang

Bahwa tersangka DHS adalah sebagai Pelaksana Pekerjaan Pembuatan Jalan Masuk Dan Halaman Parkir Volume 2.328 M2 yang dilaksanakan oleh CV. Indo Baruh Kencana dalam Pelaksanaan Pembangunan Bandar Udara Trinsing / Bandar Udara H. Muhammad Sidik Desa Trinsing Muara Teweh Kabupaten Barito Utara Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 dimana pekerjaan tersebut tidak memenuhi Spesifikasi Teknis.

Penahanan terhadap tersangka DHS dilakukan Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2020 s/d 09 Agustus 2020 di RUTAN Klas IIa Palangka Raya.

Atas perbuatannya Tersangka DHS disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan berdasarkan Perhitungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Udara RI, sebesar Rp. 1.103.880.913,00 (satu miliar seratus tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) (Yohanes Eka Irawanto, SE).

Dibaca 22 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top