SUAKA – JAKARTA. Lima orang komplotan pencuri kabel milik PT. Telkom dibekuk satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Sleman. Kelimanya ditangkap setelah melancarkan aksinya di perumahan Margorejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada 23 Juni 2020 lalu.
Saat menggelar jumpa wartawan Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto, didampingi General Manajer Witel Yogyakarta Fera Febrayanti dan Kasat Reskrim Polres AKP Deni Irwansyah, mengatakan, kelima orang pelaku pencurian yang berhasil diamankan bernisial AJB (49) tahun, PB (28) tahun, CC (27) tahun, S (27) tahun dan MNQ (19) tahun.
“Saat melancarkan aksinya pada tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 14:00 WIB para pelaku memakai baju identitas Telkom untuk mengelabui warga supaya meyakinkan saat sedang melakukan pencurian,” kata Kapolres Selasa 30 Juni 2020.
Dikatakan Anton, atas kejadian tersebut pihak PT. Telkom lantas melaporkan kejadian pencurian ke Polres Sleman pada 25 Juni.
“Kerugian kabel sepanjang 1 kilometer ditaksir senilai Rp.20.000.000,” ucap Kapolres.
Saat ini para pelaku telah diamankan anggota Satreskrim Polres untuk pengembangan lebih lanjut.
“Untuk mepertanggung jawabkan atas perbuatanya ke lima pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolres. (Witan).