SuaraKalimantan.Com. Komunitas Peduli BPJS Kesehatan turut menyayangkan fenomena iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP (Bukan Pekerja) yang sebelumnya berdasarkan Perpres No 75/2020 disesuaikan 100 persen (Kelas 1 : Rp. 160.000 , Kelas 2 : Rp.110.000 dan Kelas 3 : Rp 42.000) dari iuran yang ditetapkan sebelumnya dalam Perpres No 82/2018 ( Kelas 1 :Rp 80.000, Kelas 2 : Rp 51.000 dan Kelas 3 :Rp. 25.500).
Kemudian iuran yang diatur dalam Perpres No 75/2020 dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung No 7P/HUM/2020 yang diputuskan oleh rapat permusyawaratan Mahkamah Agung tanggal 27 Februari 2020.
Lanjut akibat Putusan MA tersebut Presiden RI menerbitkan Perpres No 64/2020 ditetapkan tanggal 5 Mei 2020 yang mana terkait iuran peserta PBPU dan BP pada BPJS Kesehatan akan disesuaikan kembali kelas 1 menjadi Rp 150.000 dan kelas 2 menjadi Rp 100.000 pada 1 Juli 2020. Sedangkan untuk kelas 3 menjadi Rp 35.000 pada tahun 2021.
Namun pada bulan Mei sampai dengan Juni 2020, beberapa warga dan Komunitas mengajukan Uji Materiil terhadap Perpres No 64/2020 untuk membatalkan Pasal 34 terkait Iuran BPJS Kesehatan.
Fenomena tersebut menggugah hati dari Komunitas Peduli BPJS Kesehatan untuk memberikan beberapa harapan yang disampaikan oleh Perwakilannya Johan Imanuel, Demanto Turnip dan Jarot Maryono melalui keterangan pers secara tertulis (29/6) antara lain :
Pertama, bahwa Perpres Nomor 64/2020 saat ini sedang di uji materiil oleh beberapa warga dan Komunitas ke Mahkamah Agung khususnya menguji Pasal 34 mengenai Penyesuaian Iuran maka kami mengharapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia lebih melakukan prioritas mendahulukan pemeriksaan terhadap Perkara-perkara terkait pengujian Perpres Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan karena publik sangat menanti keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum berdasarkan Putusan MA tersebut.
Kedua, Bagi Para Pemohon atau Termohon dalam Uji Materiil Perpres No 64 / 2020 diharapkan bisa menerima dengan baik Putusan MA nantinya. Sehingga kedepan nya diharapkan apapun Putusan MA bagi Para Pemohon dan Termohon wajib melaksanakan Putusan dengan bijak.
Ketiga, demi kepentingan publik maka Pemerintah tidak salahnya mengikuti enam rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hal: Rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan tanggal 30 Maret 2020 ataupun menindaklanjuti temuan dugaan kerugian negara akibat fraud atau kecurangan klaim dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti yang ditemukan oleh lingkup Kejaksaan Agung di beberapa daerah. .
Sehingga Komunitas Peduli BPJS Kesehatan memiliki asa bahwa negara harus hadir dalam memberikan kepastian hukum terhadap iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP. (red)