Satpol PP dan Damkar Kapuas Melakukan Razia Masker.

Kapuas (Kalteng) Suarakalimantan.com – Dalam masa penerapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, PSBB lanjutan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas melalukan razia masker yang dilaksanakan mulai  tanggal 27 Juni sampai 1 Juli 2020, Operasi penertiban tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar terus mengunakan masker saat melakuan aktivitas di luar rumah.

Wilayah atau lokasi yang dilaksanakan razia masker itu yaitu, wilayah kawasan pasar induk kapuas, Jalan Mawar, Jalan Barito, Jalan Seroja, Jalan Simpangan Cilik Riwut, area Pasar Sabtu dan Pasar Minggu Pulau Telo, serta kawasan stadion olah raga Kuala Kapuas.

Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin menyebut pihaknya melakukan razia terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah, Razia tersebut masih dalam rangka menerapkan Perbup Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 kata Syahripin, Senin (29/6/2020).

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa dalam Perbup tersebut, pada Bab III Pasal 4 huruf C tentang penggunaan masker di luar rumah diterangkan pada Bab X angka 3 bahwa setiap orang yang tidak mengunakan masker di luar rumah akan dikenakan sanksi administratif berupa penahanan kartu identitas selama berlakunya PSBB di Kabupaten Kapuas.

Dalam kegiatan razia masker sebelumnya, ada tercatat sebanyak 45 orang pelanggar yang tidak memakai masker, semua di data serta diberikan peringatan untuk menggunakan masker secara langsung, memakai masker menjadi wajib dan diharapkan warga menta’ati ketentuan ini, ungkapnya. (manuparyadi) 

Dibaca 10 kali.
Baca Juga:  Yuk Simak Apa Kata Ketua KPPG Kalteng

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top