
SuaraKalimantan.com, Palangka Raya. Pembagian bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemprov Kalteng tahun anggaran (TA) 2020 tidak lah akan hangus ketika penerima BLT tidak sempat mengambil sesuai jadwal yang sudah di tentukan pada tahap pertama.
Penegaskan terkait dengan tidak akan hangusnya dana BLT Pemprov Kalteng ini ditegaskan oleh Pimpinan Bank Kalteng Yulianson kepada awak media ini beberapa waktu yang lalu.
Pimpinan Bank Kalteng Yulianson membenarkan jika dana BLT Pemprov Kalteng tidak akan hangus ketika si penerima bantuan tidak hadir pada tahapan satu atau yang sudah dijadwalkan kemarin.
“Bank Kalteng menjamin 100 % bagi para penerima bantuan sosial bahwa uang bantuan tidak akan hangus dan tidak akan membebankan potongan dalan bentuk apa pun. Artinya penerima bantuan utuh menerima 500 ribu rupiah,” ucapnya menegaskan.
Yulianson kembali menegaskan, perlu untuk diketahui oleh publik bahwa kami hanya selaku perbank yang menyalurkan dana dari pemerintah saja kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan ini.
Kembali terkait dana bagi penerima yang belum sempat mengambil pada waktu kemarin dipersilahkan kembali berkoordinasi dimana kemarin terdaftar, apakah melalui RT dan Kelurahan dan atau Dinas di tingkat provinsi.
Sebab bagi penerima yang belum sempat sesuai informasi dan kesepakatan bersama akan dilakukan penjadwalan kembali untuk tetap menerima bantuan sosial dimaksud.
Yulianson yang pernah bertugas di Kabupaten Lamandau ini juga menuturkan, bahwa pihaknya akan terus berupaya dalam penyaluran bantuan sosial ini bersifat terbuka dan paling penting lagi adalah mematuhi protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai covid 19.
Yohanes Eka Irawanto, SE