SUAKA. Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menyayangkan apabila Tarif Baru BPJS Kesehatan akan diberlakukan pada 1 Juli 2020.
Pihak Komunitas Peduli BPJS Kesehatan meminta Pemerintah untuk berempati kepada Peserta BPJS Kesehatan khususnya Peserta Mandiri yang akan menambah beban finansial apabila Iuran BPJS Kesehatan dinaikan pada 1 Juli 2020.
Mohon agar Pemerintah tidak terburu-buru dan sebisa mungkin menerima masukan-masukan Publik terlebih dahulu apakah sudah bijak jika kenaikan Iuran BPJS Kesehatan tetap diberlakukan saat Pandemi Covid-19 belum berakhir.
Sehingga Komunitas meminta Pemerintah dapat menerbitkan kebijakan untuk dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka Penangguhan Pemberlakuan Tarif Baru BPJS Kesehatan karena masa Pandemi Covid-19 belum berakhir.
Selain itu Komunitas juga mengingatkan kepada Pemerintah masih adanya permohonan uji materiil terhadap Perpres No 64/2020 khususnya Pasal 34 yang mengatur pemberlakuan tarif baru per 1 Juli 2020 sehingga alangkah bijaknya menunggu kepastian hukum juga.
Seharusnya Pemerintah langsung bisa merespon positif disaat ada warganya melakukan Uji Materiil atas Perpres No 64/2020 terkait tarif baru BPJS Kesehatan dengan menerbitkan kebijakan penangguhan terlebih dahulu agar tidak tarik ulur seperti halnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Perpres No 75/2019 yang dibatalkan oleh Putusan MA No 7P/HUM/2020. (JI)