SuaraKalimantan.com, Palangka Raya. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh aparatur sipil negara di Kabupaten Bangka Barat agar bisa bersikap netral pada pelaksanaan Pilkada 2020.
“Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada,” Kata Kepala Kantor Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah Agus Pramono.
Dalam aturan perundangan tersebut menyatakan seorang ASN dan PNS harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kampanye atau mempromosikan salah satu calon dalam pemilihan.
Meskipun demikian, katanya, ASN dan PNS tetap mempunyai hak yang sama dalam memilih pada pelaksanaan Pilkada Kalteng dan Pilbup Kotim 2020.
“Kami harapkan ASN dan juga PNS, memahami hal-hal yang dibolehkan atau tidak,” Tegas Agus Pramono, Selasa (23/6/2020).
Lebih jauh Pilkada Kalteng dan Pilbup Kotim 2020 yang ada diharapkan akan mampu menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan pesta demokrasi di daerah itu berjalan demokratis, baik, lancar, aman dan nyaman.
Dia berharap melalui kerja sama lintas sektor bisa ikut berperan dalam mewujudkan pemilu demokratis sekaligus bisa bersama-sama menumbuhkan kesadaran berpolitik para pemilih.
“Kedewasaan berpolitik penting agar bangsa ini tidak terpecah belah dan yang terpenting harus menjaga persatuan dan kesatuan,” pungkas Agus Pramono.
Yohanes Eka Irawanto, SE