SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Wakaf adalah, Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan.
Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.
Hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah ; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakan dan juga Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berkah Palangka Raya merupakan satu lembaga pelayanan sosial anak di dalam panti dan lembaga pelayanan sosial anak di luar panti yang terletak di di jalan G.Obos Kota Palangka Raya.
LKS Berkah ini sendiri berdiri sejak 5 Januari 2017 dengan tanda terdaftar nomor : 332/PDS-02/SOS/III/2020, pada Dinas Sosial Kota Palangka Raya.
Berdasarkan keputusan rapat para pengurus dan pembina LKS Berkah Palangka Raya, berkeinginan memperluas lahan/lokasi panti sosial seluas 9.900 meter persegi atau lebar 55 meter dan panjang 180 meter persegi seharga Rp. 7.500.000.000,- yang dimiliki oleh Ketut tepat disebelah lokasi panti saat ini.
“Niatan memperluas lahan dan atau lokasi panti ini tentunya diharapkan dimasa mendatang akan dikembangkan untuk lembaga pendidikan dan tempat ibadah,” demikian ditegaskan oleh pengurus LKS Berkah Kota Palangka Raya Moh. Abdul Gofur, SE, M.Pd kepada awak media ini, pada Senin (22/6/2020).
Gofur sapaan akrab pria ini memperjelas bahwa perluasan lahan dan atau lokasi panti ini tentunya sangat diharapkan adanya partisipasi masyarakat (donatur) dengan cara mewakafkan tanah yang ada ini untuk dikelola oleh LKS Berkah Palangka Raya.
Pria yang lulus strata satu di Fakultas Ekonomi Universitas Palangka Raya ini kembali mengatakan, bahwa untuk harga per meter perseginya setelah di bulatkan menjadi Rp. 760.000,-.
“Mari berlomba dalam kebaikan investasi abadi yang takkan pernah rugi, harta terbaik kita miliki bermanfaat hingga kita tak lagi ada di dunia ini. Mohon doanya agar kita bisa bersama-sama berbuat yang terbaik dan bermanfaat bagi kemajuan umat dan syiar Islam di Kota Palangka Raya,” pungkas Gofur.
Yohanes Eka Irawanto, SE