Kapuas (Kalteng) Suarakalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah telah resmi menetapkan untuk melanjutkan penerapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua, Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S BahatMM MT telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penerapan PSBB Nomor : 254/BPBD Tahun 2020, perpanjangan masa PSBB dilanjutkan selama 14 hari kedepan, dimulai dari tanggal 18 Juni hingga 1 Juli 2020.
PSBB diterapkan hanya untuk di tujuh kecamatan yang masih rawan dan rentan terhadap penyebaran COVID-19, dikarenakan kondisi wilayah di tujuh kecamatan tersebut merupakan akses pintu gerbang keluar masuk orang dari luar daerah, kata Bupati Kapuas, Kamis (18/06/2020), tujuh kecamatan yang akan melaksanakan perpanjangan PSBB dimaksud yaitu, Kecamatan Selat, Kecamatan Basarang, Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kecamatan Pulau Petak dan Kecamatan Timpah.
Bupati Kapuas menyampaikan, Bagi wilayah Kecamatan yang tidak memberlakukan PSBB, diminta tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 serta tetap mematuhi dan menta’ati peraturan yang dianjurankan Pemerintah, selalu menjaga kesehatan dan kebersihan, rajin cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, gunakan masker bila keluar rumah, dan hindari kerumunan.Â
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga mengatakan, untuk penerapan PSBB lanjutan ini masih tetap sama dengan penerapan PSBB sebelumnya, hanya saja ada draf aturan satu pasal di dalam peraturan yang di rubah, seperti jam oprasional buka dan tutup mini market, yang sebelumnya buka dari jam 9 pagi hingga jam 3 sore, sekarang diubah dari jam 09.00 hingga jam 19.00 WIB, ungkapnya. (manuparyadi)Â