Satpol PP dan Damkar Kapuas Amankan Pelaku Pelangaran Aturan PSBB. 

Kapuas (Kalteng) Suarakalimantan.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas kembali menindak warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Hingga hari kesebelas pemberlakuan PSBB ternyata masih saja ada masyarakat yang tidak mematuhi dan melanggar peraturan PSBB, masih ada Gepeng atau juga pengamen yang berkeliaran di kota Kuala Kapuas, hal ini di anggap menggangu ketertiban dimasa pendemi COVID-19 dan selama pemberlakuan PSBB .

Satpol PP Kapuas sudah sering mengamankan para gepeng dan pengamen yang umumnya datang dari luar kota Kuala Kapuas, termasuk salah satu pengamen yang sering mengamen di warung atau rumah makan dan di perempatan lampu merah yang telah ikut diamankan oleh Satpol PP pada minggu malam (14/06/2020).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahrifin S.Sos mengatakan, bahwa yang bersangkutan sudah sering diamankan dan beri pembinaan namun tetap saja mengamen, ini sudah yang keempat kalinya kami bawa dan amankan, kami beri pembinaan dan nasehat dan yang bersangkutan sudah janji tidak mengulanginya lagi.

Syahrifin juga menjelaskan, dihari kesembilan pemberlakuan PSBB pihaknya juga telah mengamankan enam orang yang melanggar aturan PSBB, bermula dari ada nya lnformasi masyarakat yang mengetahui bahwa ada pelanggaran aturan PSBB, 

Kami telah amankan enam orang tersebut terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan, mereka diamankan sekitar jam 23.00 wib, dikawasan jalan jepang jalan trans Kalimantan karena melanggar aturan PSBB dan sa’at diamankan mereka kedapatan sedang berkumpul dan meminum minuman keras didalam sebuah warung.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahrifin S.Sos, berharap masyarakat dukung dan patuhi aturan PSBB sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kapuas. (manuparyadi) 

Baca Juga:  40 Buah Rekomendasi Menjadi Perhatian Khusus DPRD; Pemkab Lebih Maksimalkan PAD
Dibaca 35 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top