Beri Dukungan Moril, Ikatan Notaris Dan PPAT Datangi PN Jaksel

SUAKA – JAKARTA. Perwakilan Ikatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT Indonesia, mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka datang ke pengadilan sejak pukul 09.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwana hitam – hitam.

Mereka berjubel masuk ke kantor pengadilan untuk memberikan dukungan kepada rekan mereka yang perkaranya akan disidangkan hari ini.

Kehadiran ratusan notaris dan PPAT yang datang dari berbagai penjuru DKI Jakarta itu membuat area pengadilan penuh sehingga berdesakan dengan pengunjung. Bahkan, diluar pengadilan masih tampak banyak notaris dan PPAT yang tidak diperbolehkan masuk karena area pengadilan penuh dan sesak.

Kedatangan perwakilan sejumlah notaris dan PPAT tersebut untuk memberikan dukungan kepada salah seorang rekan profesinya yang bernama Stephani Maria Vianney Pangestu karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena disangka melakukan tindak pidana dugaan pemalsuan surat pasal 266 dan atau pasal 263 KUHP.

Dakwaan tersebut sehubungan dengan peristiwa jual beli tanah tahun 2009 lalu yang dibuat oleh seorang notaris atau PPAT yang berkantor Graha Seti Jakarta Selatan.

Mereka berkeyakinan bahwa penanganan perkara atas diri rekan mereka penuh dengan rekayasa dan diskriminatif.

Ketua Ikatan notaris dan PPAT DKI Jakarta, Ruli Iskandar, SH mengatakan, kedatangannya ke pengadilan Jakarta Selatam untuk memberikan dukungan moral kepada Stephani Maria Vianney Pangestu.

“Kami sangat yakin bahwa yang terjadi atas rekan kami tersebut adalah kriminalisasi,” ujarnya Ruli Iskandar Rabu, 10 Juni 2020.

Sementara itu, Kurniadi, penasehat hukum dari terdakwa mengaku tidak tahu menahu kehadiran ratusan notaris dan PPAT tersebut. Akan tetapi kehadiran rekan – rekan notaris dan PPAT ini diyakini akan sangat membantu suasana batin kliennya.

Baca Juga:  Bangunan Baru, Pelayanan Puskesmas Satui Terabaikan

“Semoga klien saya menjadi lebih kuat dan tabah,” ujarnya.

Ditambahkan Kurniadi, apalagi semenjak masa Covid-19, terdakwa tidak boleh dikunjungi oleh siapapun. Termasuk oleh keluarganya, rekan notaris dan bahkan tidak boleh dikunjungi oleh penasehat hukumnya sendiri.

Menurut Kurniadi, yang juga ditemani oleh tim penasehat hukum lainnya, Saiful Anam, SH, dan Raden Asmoro Wening, SH, agenda sidang hari ini adalah eksepsi atau tangkisan dari pihaknya selaku penasehat hukum terhadap dakwaan JPU.

Kurniadi menilai, dakwaan JPU banyak mengandung cacat, baik formiil dan materiil.

“Dokumen berkas perkara yang dijadikan dasar pembuatan dakwaan, jelas menggambarkan adanya rekayasa. Ada oknum di luar hukum yang mempengaruhi penanganan perkara,” pungkas Kurniadi. (Witan).

Dibaca 48 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top