SuaraKalimantan.com – Sampit. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menjalankan instruksi Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, agar menutup sementara tempat Wisata Pantai Ujung Pandaran dari kunjungan warga sebagai upaya pencegahan penularan dan memutus mata rantai Covid-19.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotim, Fajrurachman, melalui surat resminya, dengan nomor 556.4/127/V/Disbudpar/2020, menegaskan kembali akan membuka pintu akses masuk ke lokasi pariwisata Pantai Ujung Pandaran.
Kadis menegaskan penutupan lokasi pariwisata Pantai Ujung Pandaran ini juga berdasarkan surat instruksi Gubernur Kalteng, nomor 188.5.54/23/2020 yang memerintahkan kawasan wisata tersebut ditutup sementara waktu.
Penjaga Pantai Ujung Pandaran, Mar’in Indra Jaya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhastApp mengatakan, pantai ditutup sementara waktu sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Kalteng yang ditindaklanjuti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut Iin, panggilan akrabnya, mengakui, biasanya pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur warga yang datang ke pantai untuk berwisata bisa mencapai ribuan orang.
Namun dalam tahun ini, kawasan pantai sangat sepi karena adanya larangan kunjungan tersebut.
Namun begitu, sesuai dengan isi surat pemberitahuan yang diedarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim, penutupan akan berakhir hingga tanggal 14 Juni 2020 mendatang.
“Sesuai dengan isi surat pemberitahuan dinas kebudayaan dan pariwisata penutupan hingga 14 Juni 2020 mendatang,” pungkasnya. (Yohanes Eka Irawanto, SE)