Tanggapan Komunitas Advokat Pengawal New Normal Atas Gugus Tugas COVID-19

Ilustrasi Advokat Jakarta

SUAKA – JAKARTA. Beredarnya Surat dari Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta cq. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta di berbagai media menarik perhatian Advokat di Jakarta.

Adapun Advokat dalam Komunitas Advokat Pengawal New Normal yang di inisiasi oleh Arjana Bagaskara Solichin, Asep Dedi, Denny Supari, Abdul Jabbar, Johan Imanuel, Firnanda, Ika Arini Batubara, Indra Rusmi, Joe Ricardo, Erwin Purnama, Ignatius Janitra, Intan Nur Rahmawanti, John SA Sidabutar, Ombun Suryono Sidauruk, Fernando. Merespon surat tersebut

Juru bicara Komunitas Advokat, Arjana Bagaskara Solichin mengatakan, “sehubungan dengan Surat Edaran No. 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 tentang Pengecualian Kepemilikan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), maka dengan ini saya bersama Komunitas sebagai Advokat merasa perlu menanggapi Surat tersebut antara lain sebagai berikut:

Pertama, bahwa Advokat adalah penegak hukum berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat No. 18 Tahun 2003, sebagaimana (kutipan):

Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Kedua, bahwa karena Advokat adalah sebagai penegak hukum juga, maka profesi Advokat adalah setara dan sederajat dengan institusi penegak hukum lainnya;

Ketiga, bahwa tanpa adanya Advokat maka tatanan sistem hukum baik di luar maupun dalam peradilan di Indonesia akan kurang sempurna dalam melaksanakan penerapan hukum yang berlaku sebagai pedoman hidup bernegara dan bermasyarakat.”

“Oleh karenanya berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kami melayangkan surat resmi kepada Gubernur DKI Jakarta agar Surat Edaran No. 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 harus direvisi segera dengan menegaskan bahwa Advokat juga termasuk dikecualikan dari kewajiban pemilikan SIKM karena mengabaikan sistem ketatanegaraan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Tutup Arjana (Indra Rusmi)

Baca Juga:  Diduga Korupsi DD, Kades Papar Pujung di Penjarakan
Dibaca 115 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top