Kapuas (Kalteng) Suarakalimantan.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mulai diberlakukan pada hari Kamis tanggal 4 – 17 Juni 2020, PSBB diberlakukan guna menekan angka penularan serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19, adapun pedoman pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas telah diatur dalam Peraturan Bupati Kapuas nomor 31 tahun 2020 diantaranya pengaturan waktu operasional pelaku usaha, baik itu aktivitas pasar dan usaha lainnya yang ada di Kabupaten Kapuas.
Selama PSBB ada pembatasan jam operasional yang berlaku di wilayah setempat, sebagaimana yang termuat dalam pasal 13 ayat 3 dalam Peraturan Bupati Kapuas tentang pedoman pelaksanaan PSBB, yakni menerapkan jam operasional dengan ketentuan sebagai berikut : (1) Pasar yang dikelola pemerintah dan swasta yaitu Pasar Blok R (Jalan Anggrek) dan pasar Sahawung (Jalan Jenderal Sudirman), Pasar Sanjaya (Jalan Jenderal A. Yani), serta Pasar Sarimulya dan Pasar Ikan (Jalan Mawar) dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 14.00 WIB, (2) Pasar Tradisional Kecamatan/Kelurahan/desa, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 12.00 WIB.
(3) Pasar Modern/Toko Modern, dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 15.00 WIB, (4) Pasar Subuh yang mendistribusikan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat (sayur, ikan, daging, buah, dan lain-lain) yang akan dijual lagi oleh pedagang kecil di lingkungan tempat tinggal masyarakat, dengan waktu operasional mulai pukul 03.30 WIB sampai dengan maksimal pukul 07.00 WIB. (5) Pelaku Usaha Panti Pijat, Refleksi, SPA, Salon, Warnet/Games Online, Gedung Olahraga Futsal, Basket dan/atau olahraga lainnya yang berkelompok dan kontak fisik, wajib menutup sementara tempat usahanya selama dilaksanakan PSBB dan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19.
(6) Pelaku usaha di seluruh bidang usaha lainnya (Fotocopy, ATK, Usaha Tekstil, Alat Listrik, Alat Musik dan UMKM diluar usaha kuliner dan makanan/minuman olahan) di Wilayah Kabupaten Kapuas dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 15.00 WIB, (7) Pelaku Usaha Kuliner dan Makanan/minuman olahan dengan waktu operasional mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 19.00 WIB dan hanya diperkenankan untuk melayani dalam kemasan/bungkus, (8) Apotik dan Pelayanan Kesehatan, waktu operasional tidak dibatasi.
Terkait pelaksanaan PSBB, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga berharap seluruh elemen masyarakat bisa mendukung suksesnya tujuan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas dengan mengikuti semua aturan yang ada, ini akan berhasil bila kita dapat bekerjasama dengan baik, patuhi semua aturan dan terus laksanakan protokol kesehatan, ungkapnya. (manuparyadi)