SUAKA – TANAH BUMBU. Agus Rismalian Nor, SH yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Bakal Calon Bupati Mila Karmila – Zainal Arifin (MK-ZA) turut berkomentar tentang tahapan Pilkada serentak yang di rencanakan akan dilanjutkan kembali.
Melalui pesan WhatsApp Rabu, (03/06/2020) Kepada media ini Agus menyampaikan tim MK-ZA pada intinya siap mengikuti segala proses tahapan Pilkada kapanpun akan dilanjutkan kembali. “Kapanpun proses tahapan Pilkada dilanjutkan, kami dari tim pemenangan MK-ZA siap mengikutinya asalkan dengan payung hukum yang jelas dan petunjuk teknis yang jelas pula” tegas Agus.
Disinggung terkait langkah bakal Cabup Mila Karmila yang bergabung dengan Asosiasi Calon Kepala Daerah Perseorangan (ACKDP) yang telah mengusulkan kepada KPU RI untuk meniadakan proses tahapan Verifikasi Faktual, Agus yang juga seorang advokat ini tidak membantahnya. Menurut Agus langkah para calon Kepala Daerah yang tergabung dalam ACKDP itu wajar dan berdasar dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. “itu upaya yang tidak salah dan wajar karena mempertimbangkan kondisi pandemi yang melanda Republik ini, dan mengutarakan pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang” Papar Agus.
Disisi lain, pegiat Aktifis yang juga Ketua Umum LSM PETA Kalsel ini meyakini, KPU sebagai pelaksana penyelenggaraan Pilkada tentu akan mengambil langkah yang terbaik. “Opsi untuk melakukan Verifikasi faktual secara persentasi sampling mungkin adalah win-win solution, dibanding dengan melakukan verifikasi faktual melalui videoconfrence, karena tidak semua daerah siap dengan teknologi digital tersebut”,tutup Agus.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu, Makhruri kepada Suarakalimantan.com mengatakan
“Iya bang, Pemilihan tanggal 09 Desesmber 2020, rencana akhir bulan ini mulai tahapan dilanjutkan,kami
Masih menunggu juknis KPU pusat” katanya.
Saat ditanya mengenai usulan Asosiasi Calon Kepala Daerah Perseorangan (ACKDP)
Makhruri menjawab
“Saya kira itu Bagus, sebagai masukan solusi penyelenggaraan pilkada di tengah pendemi covid 19 seperti ini,usulnya ke KPU RI jadi nanti kami yang di Kabupaten tinggal melaksanakan” ujarnya.
Pada dasarnya kami menunggu regulasi pusat terkait teknis kelanjutan pilkada 2020, tambahnya. (Red)