SUAKA – KOTABARU. Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam menilai, pelimpahan berkas opeerasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada Rektor Universitas Jakarta (UNJ) Komarudin Cs terkesan dipaksakan.
Menurut Saiful Anam, seharusnya KPK tetap mengusut kasus itu dibawah kewenangannya. Bukan malah melemparnya ke polisi.
“Ingat, Rektor UNJ adalah penyelenggara negara. Karena, Rektor mempunyai kewajiban laporkan hartanya ke LHKPN nya ke KPK, kalau tinggal limpah mau kerja apa KPK,” ujar Saiful Anam dalam rilisnya Mingggu 24 Mei 2020.
Masih menurut Saiful Anam, KPK menunjukkan sikap tidak profesional karena memilih melimpahkan penanganan kasus tersebut ke polisi dengan dalih tak ditemukan unsur penyelenggara negara.
“Saya kira KPK ingin berbagi dengan polisi. Mengingat, Ketua KPK Firli Bahuri berasal dari institusi polri,” tambahnya.
Saiful memprediksi, penanganan kasus OTT di UNJ itu hanya akan menjerat orang-orang bawahan. Sehingga, Rektor UNJ bisa lepas dari jeratan hukum.
“Rektor UNJ seharusnya juga dijadikan tersangka. Tidak mungkin sang Rektor tidak mrngetahui peristiwa dugaan suap itu, harusnya usut tuntas apakah ada kemungkinan ada keterlibatan dengan Oknum Kemendikbud, kalau seperti ini maka rakyat akan menduga KPK masuk angin,” pungkas Saiful Anam.
Diketahui, Operasi senyap ini berkaitan dengan dugaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Uang sebesar Rp27, 5 juta dan US$1.200 diamankan sebagai barang bukti.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangan tertulis menyatakan dalam operasi tersebut mereka menciduk Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak seperti Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.
Namun, kata Karyoto, setelah dilakukan permintaan keterangan, KPK belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Atas dasar itu, KPK menyerahkan kasus ini kepada kepolisian.
“Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Karyoto, Kamis.
Dalam kasus ini, Rektor UNJ, Komarudin diduga meminta dilakukan pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Aachmad Noor. Permintaan itu dilayangkan kepada Dekan Fakultas dan lembaga di institusinya. THR tersebut, rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemdikbud dan beberapa staf SDM di Kemdikbud. (Witan).