SuaraKalimantan.com – Palangka Raya.Jaksa peduli ikut berpartisipasi pemutusan mata rantai penyebaran covid 19 itu kata yang tepat untuk di sematkan dalam kegiatan sosialisasi tentang covid 19 dan juga pembagian masker gratis berjumlah ratusan lembar, yang dilaksanakan hari Selasa (19/5/2020) berlokasi di persimpangan jalan G. Obos tepatnya dekat Bundaran Kecil Kota Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Mukri, SH, MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah H. Rustianto, SH, M. AP mengatakan, masyarakat yang melintas agar selalu patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta mengajak masyarakat agar tidak panik, selalu menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh dengan sering berolahraga.
“Patuhilah Perwali Kota Palangka Raya, maka akan memiliki andil besar bagi kita memutus mata rantai covid 19,” katanya.
Selanjutnya, dikatakan oleh H. Rustianto untuk makan lah makanan dengan asupan yang bergizi dan membiasakan diri dengan pola hidup sehat , sering cuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer.
Selalu menjaga jarak serta tetap di rumah saja, dan setiap keluar rumah agar bmenggunakan masker guna mencegah penularan dan memutus mata rantai Penyebaran covid 19.
“Kejaksaan juga memiliki peran penting didalam memutuskan mata rantai penyebaran covid 19 dan selalu terus bersinergis bersama pihak lainnya,” pungkas H. Rustianto SH, M.AP, kepada awak media ini. (Yohanes Eka Irawanto, SE)