Kapuas (Kalteng) Suarakalimantan.com – Pemakaman jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Mus (39) perempuan, warga Kelurahan Dahirang Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Rabu (13/05/2020) pukul 14.30 WIB, di lingkungan masjid Al Muhajirin desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur sa’at akan dilakukan pemakaman oleh relawan sebanyak 3 rombongan mendapat penolakan oleh warga setempat.
Sebelumnya Pasien Dalam Pengawasan tersebut diketahui telah meninggal dunia pada hari Rabu (13/05/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, di RSUD Sumintro Sastro Atmojo Kapuas, almarhumah sebenarnya belum disebut sebagai pasien dengan status positif Corona Virus Disease (COVID-19) berdasarkan hasil Swab maupun PCR.
Pada awalnya dari pihak keluarga menginginkan jenazah di makamkan di lingkungan Alkah Masjid Al Muhajirin Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur dan pelaksanaan penggalian makam sudah di lakukan terlibih dulu oleh Tim COVID-19 Kabupaten yang berasal dari Dinas Sosial.
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama SIK, melalui Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Siti Rabiatul Adawiah SH MM menceritakan, pada saat rombongan jenazah memasuki lingkungan alkah, beberapa warga melihat adanya petugas yang turun dari mobil jenazah dengan memakai pakaian APD Protokol COVID-19, melihat hal tersebut ada beberapa warga yang keberatan dan menolak kemudian ada warga yang berusaha memprovokasi warga sekitar, sehingga massa yang berkumpul menjadi ramai dan bersama-sama melakukan penolakan.
Dijelaskan lagi oleh Iptu Siti Rabiatul, alasan penolakan oleh warga di sekitar komplek lingkungan pemakaman adalah karena takut akan adanya penularan virus Corona, yang dalam pemikiran warga tersebut jenazah dibawa oleh petugas pemakaman yang menggunakan baju APD, dengan adanya penolakan warga setempat, kemudian atas kesepakatan pihak keluarga akhirnya pemakaman dipindahkan ke alkah Gang Kasturi jalan Pemuda Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolsek Kapuas Timur menyesalkan tindakan warga yang melakukan penolakan tersebut, kemudian melakukan upaya mediasi dengan warga setempat agar bisa menerima kondisi yang sedang dialami, serta memberikan penjelasan dan pemahaman kepada warga setempat bahwa penggunaan baju APD adalah memang diharuskan hal itu sesuai dengan ketentuan prosedur penanganan pasien, jadi tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan, ucap Kapolsek.
Saat ada penolakan warga, Kepala Desa Anjir Mambulau Barat, Rahmat Kartolo menjelaskan ia bersama dengan
Wakapolsek Kapuas Timur dan Bhabinkamtib sudah menyiapkan tempat pemakaman di Km 3 dalam wilayah desa Anjir Mambulau Barat sebagai alternatif, tetapi karena kekhawatiran pihak keluarga takut ada penolakan seperti diawal, ketika alkah Gang Kasturi jalan Pemuda bersedia akhirnya pihak keluarga sepakat ke di alkah tersebut. (manuparydi)