SUAKA – JAKARTA. Polsek Seyegan, Sleman, Di Yogyakarta berhasil membekuk Abu Amar alias AR Bin H R Wasirun warga Tambaklelo RT 01/05 Desa Tambakrejo, Kecamatan Tempel lantaran mencuri 11 bungkus rokok di toko milik Apriyanto yang terletak di Ngino XI Klawisan, Margoagung.
Selain mencuri 11 bungkus rokok, tersangka juga berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 676.000 milik korban pada Minggu 3 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Seyegan AKP Samidi mengatakan, saat itu korban ingin menggambil hasil penjualannya di laci meja. Namun uang tersebut tidak ada alias raib.
“Kemudian korban juga sempat menanyakan kepada sang istri. Namun istrinya juga mengaku tidak tahu,” kata Samidi kepada wartawan Rabu 6 Mei 2020 didampingi Kanit Reskrim Polsek Seyegan Ipda Agus Suparno dikantornya.
Selanjutnya, menurut Samidi, korban memeriksa CCTV yang terpasang, dan benar ada seorang laki-laki datang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio S.
“Selanjutnya korban melaporkan hal itu ke Polsek Seyegan guna proses lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas laporan korban, jajaran unit Reskrim Polsek Seyegan di pimpin Kanit Reskrim Ipda Agus Suparno langsung melakukan penyelidikan.
“Akhirnya, pada hari Senin 4 Mei 2020 sekira pukul 20.30 WIB petugas berhasil mengamankan RA dan dibawa ke Polsek Seyegan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan penyidik, RA selanjutnya dilakukan penetapan tersangka dan disangkakan melanggar pasal 362 KUHP,” ujar Samidi.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 676.000, 9 bungkus rokok Sampoerna Mild, 2 bungkus rokok merk LA Bold, satu unit sepeda motor dan dompet warna cokelat milik tersangka.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata RA berstatus sebagai tahanan asimilasi lembaga pemasyarakatan kelas II B Sleman nomor 90/AS/D/IV/2020,” pungkas Samidi. (Witan/dam).