SUAKA – JAKARTA. Anggota Komisi IV DPR RI Effendi Sianipar mengatakan,”Anggaran pengadaan ayam lokal dalam pos pengembangan unggas lokal dan aneka ternak oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) harus berguna bagi masyarakat dan tepat sasaran.
“Saya minta supaya target program yang hendak dicapai tepat sasaran dan selesai tepat waktu,” kata Effendi dalam pesan elektronik kepada wartawan Sabtu 2 Mei 2020.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, pengadaan tersebut harus sesuai aturan yang ada. Sehingga, tidak menimbulkan kecurigaan dikalangan masyarakat.
“Jangan sampai program itu hanya terkesan menghabiskan anggaran semata,” jelasnya.
Menurut Effendi, yang harus lebih diperhatikan lagi jangan sampai program tersebut ada indikiasi dugaan korupsi. Sehingga, nantinya bisa bermasalah dimata hukum.
“Progran itu harus transparan. Jangan sampai ada indikasi korupsi,” pungkas anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Riau I ini.
Dalam persentasi laporan refocusing anggaran APBN 2020 Selasa, 28 April 2020, Kementerian Pertanian mengalokasikan dana sekitar Rp 26,2 miliar untuk pengadaan 35 ribu ekor ayam. Kalau dihitung, satu ekor ayam itu jatuhnya Rp 770 ribu.
Anggaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan besaran yang tercantum dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) APBN 2020 Kementerian Pertanian. Sebab, dalam anggaran sebelumnya, Kementerian Pertanian mengalokasikan Rp 551,4 miliar untuk pengadaan 8,8 juta ekor ayam. Dengan demikian, anggaran semula untuk tiap – tiap ekor ayam adalah Rp 62 ribu.
Tak hanya pos untuk pengadaan ayam lokal, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin juga mempertanyakan anggaran pengadaan babi yang mencapai Rp 5,03 miliar untuk 550 ekor. Dari total pengadaan babi ini, tiap – tiap ekor seumpama dihitung nilainya mencapai Rp 9 juta.
Sebelumnya, secara keseluruhan, Kementerian Pertanian mengusulkan adanya penghematan sebesar Rp 7 triliun dalam APBN 2020, yakni dari pagu awal Rp 21,05 triliun menjadi Rp 14,05 triliun. Penghematan dilakukan untuk penanganan Covid-19. Adapun upaya ini disesuaikan dengan surat yang diterbitkan Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020 tentang Langkah – Langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020. (Witan/dam).