Kapuas (Kalteng) Suarakalimantan.com – Ditengah adanya pengurangan anggaran untuk pendidikan dalam situasi wabah pandemic COVID-19 hak tenaga pendidik tetap akan diberikan meskipun tenaga pendidik kontrak mengajar tidak betatap muka langsung dengan murid di sekolah selama wabah COVID-19 namun pembayaran insentifnya tetap diberikan, hal ini ditegaskan oleh Bapak Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Dr H Suwarno Muriyat, Minggu (26/04/2020).
Bupati Kapuas mengakui adanya rasionalisasi (pengalihan) anggaran di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengurangan dan pengalihan anggaran dimaksud mencapai 50 persen untuk penanganan COVID-19 sesuai keputusan pusat dan atas kebijakan dan perjuangan Bapak Bupati Kapuas maka hak tenaga pendidik tetap diberikan, ungkapnya.
Suwarno menjelaskan selain itu penambahan insentif tenaga guru honor diambil dari dana BOS sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS membolehkan 50 persen untuk pembayaran honor guru, proses pencairan dana tersebut telah melalui verifikasi Disdik Kapuas dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang memastikan tersedia anggaran untuk honor guru.
Dalam kesempatan itu Kadisdik meminta semua tenaga pendidik dan anak didik, agar tetap ikuti dan ta’ati himbauan Pemerintah agar terhindar dari penyebaran COVID-19 berupaya bersama sehingga dapat memutus mata rantai penyebarannya dan berdo’a semoga wabah COVID-19 segera berlalu.(manuparyadi)