Foto Fathurrahman
SUAKA – KOTABARU. Penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang tersebar di dunia bahkan Indonesia, namun tidak tertinggal sampai ke daerah khususnya Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dimana penyebaran virus Corona, menjadi perhatian khususnya pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam penanganan pemutus mata rantai penyebaran Covid-19 tersebut.Wakil Sekretaris Jenderal LEKEM KALIMANTAN, angkat bicara atas prihatin dengan penyebaran Pandemi virus Corona atau Covid-19 yang berdampak terhadap pendapatan penghasilan masyarakat, Selasa (21/4/2020).Fathur pun menegaskan, dengan adanya dana kompensasi PT. Sebuku Tanjung Coal sebesar 630 miliar, Pemerintah daerah dapat menggunakan dana kompensasi tersebut tanpa menggunakan dana anggaran APBN atau pun APBD daerah Kotabaru, karena anggaran tersebut dapat menopang dari 22 Kecamatan dan 196 desa tambah 4 kelurahan, sesuai keperluan penanganan covid-19 yang terdampak di kecamatan dan di desa termasuk masyarakat terdampak akibat Covid-19.Namun ujar Fathur, pengeluaran dana tersebut harus ada kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD Kotabaru untuk bersama supaya dana tersebut dapat dicairkan oleh Sebuku Tanjung Coal.Bila pemerintah daerah mampu menggunakan dana kompensasi dan tidak menggunakan dana anggaran APBN atau pun APBD dalam kaitan ini, maka pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru akan mendapat acungan jempol oleh Pemerintah Pusat juga acungan jempol masyarakat sekitar Kotabaru.”Apabila dana kompensasi PT Sebuku Tanjung Coal yang digunakan dengan baik dalam penanganan virus Corona atau Covid-19 dan dana APBN atau pun APBD tersebut bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan yang lain, cetus Fathurrahman. (wan/dam)